NTTSatu.ID — Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus kematian dr. Icha setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sementara satu orang lainnya, Maria Mathildis Sau, dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri Nobertus Tubani, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti terhadapnya belum cukup.
Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Gelar perkara berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dan dipimpin Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Sebelum gelar perkara internal dilakukan, penyidik meminta orang tua dan penasihat hukum dr. Icha hadir di Polda NTT. Ayah dan ibu korban, Gabriel Pakaenoni dan Nur, bersama adik almarhumah hadir dalam pertemuan itu.
Penasihat hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, Cony Tiluata dan Arif Rahman, juga hadir.Pertemuan dengan keluarga berlangsung sekitar 45 menit. Setelah itu penyidik melanjutkan gelar perkara internal hingga Senin siang.
Gelar perkara melibatkan tim penyidik Joint Investigation, Itwasda, Bidkum dan Bid Propam Polda NTT.
Kepastian status hukum ketiga anggota DPRD itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 24 Agustus 2026, yang ditandatangani Kompol Edy dan ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta gelar perkara sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.
Sementara Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai masih kekurangan alat bukti.
Penyidik selanjutnya akan menerbitkan surat penetapan tersangka, memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan, kemudian mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Perkara ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha ke SPKT Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Empat orang dilaporkan, yakni Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani, Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau.
Mereka dilaporkan atas dugaan intimidasi serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.
Sejak awal, keluarga mempertanyakan peristiwa yang terjadi di ruang IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Saat itu dr. Icha sedang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu, Kenzo Alexander Taslim, yang mengalami gigitan ular.
Menurut laporan keluarga, dr. Icha setelah melakukan pemeriksaan medis menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Namun situasi itu kemudian berubah menjadi perdebatan.
Dalam laporan polisi, sejumlah pernyataan dari para terlapor disebut disampaikan dengan nada tinggi dan dinilai memberikan tekanan kepada dr. Icha.
Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.
Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, “Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS,” ungkapnya dikutip dari laporan polisi.
Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.Veronika Lake juga disebut berteriak,
“Panggil wartawan. Panggil wartawan!”
Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Pihak keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi yang terjadi di depan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.
Bagi keluarga, peristiwa 13 Juni bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Dalam laporan polisi, keluarga juga menguraikan bahwa setelah peristiwa di IGD tersebut, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat. Ia disebut menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
Laporan keluarga turut menyebut dr. Icha mengalami dua kali percobaan bunuh diri.
Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.
Percobaan kedua disebut terjadi pada 16 Juni 2026 ketika dr. Icha menjalani perawatan di RS Leona. Ia disebut mencoba menginjeksikan udara melalui selang infus.
Pada 24 Juni, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dilampirkan keluarga dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang.
Penyidik kemudian menelusuri apa yang terjadi pada hari-hari setelah peristiwa tersebut.
Polda NTT juga tidak hanya mengandalkan keterangan keluarga dan para terlapor. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang, termasuk delapan saksi ahli.
Pemeriksaan mencakup keluarga korban, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang berada di lokasi ketika dugaan intimidasi terjadi, serta orang-orang yang mengetahui kondisi dr. Icha setelah peristiwa tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah dr. Tri Maharani, dokter yang sempat dihubungi dr. Icha pada 13 Juni 2026.
Dalam pemeriksaannya, dr. Tri Maharani menyebut dr. Icha berkonsultasi mengenai pasien gigitan ular. Ia juga mengatakan dr. Icha sempat menangis dan mengaku dibentak-bentak sejumlah orang. Percakapan WhatsApp antara keduanya turut diminta penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Ketua IDI Kabupaten TTU hingga Ketua DPRD TTU juga termasuk pihak yang diperiksa.
Sejak perkara ditangani, Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan penanganan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation.
Tim tersebut melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU serta Polres Kupang.
Pembentukan tim merupakan tindak lanjut asistensi bersama Bareskrim Polri.
Masing-masing fungsi diberi tugas berbeda.
Ditreskrimum mendalami penyebab kematian dr. Icha, Ditres PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami bukti elektronik dan dapat berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, grafologi serta tenaga medis untuk menelusuri kondisi korban berdasarkan rekam medis dan bukti ilmiah lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Penyidik juga mencantumkan dugaan penerapan Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lainnya dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan akhir dari perkara.
Polisi masih memeriksa para tersangka, melengkapi berkas perkara dan menguji seluruh alat bukti sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa.
Di sisi lain, status Maria Mathildis Sau masih sebagai terlapor dan belum tersangka karena, sebagaimana disebutkan dalam SP2HP, penyidik menilai alat bukti terhadapnya belum mencukupi. (*)



Komentar