GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

NTTSatu.ID— Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang dianggap tendensius, provokatif dan tidak berimbang perlu menjadi perhatian bersama.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka sampaikan, pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.

Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengungkapkan adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang pada keterangan transfer disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.

Menurut mereka, fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi.

Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi. Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah senior advokat.

Tidak Miliki Dasar Hukum yang Jelas, Gugatan Vaksin PT CML terhadap Pemda TTU Ditolak

Pengembalian tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.Dengan pengembalian uang tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak BerimbangKKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut cenderung hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul yang dianggap clickbait serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.

Mereka mengingatkan bahwa jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap pemberitaan.

“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut sebagai biaya pengacara.

Diduga Ancam Perempuan, Kuasa Hukum Minta Polda NTT Tangkap Mantan Anggota DPRD Lembata Sius Gokok

Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.

Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana untuk menyerang atau menghakimi seseorang.

Dewan Pers Diminta Perkuat PengawasanKKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi dan etika.

Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya dapat lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement