NTTSatu.ID — Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga menjadi salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
GF diamankan tim penyidik yang dipimpin langsung Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah mengamankan GF, penyidik melanjutkan tindakan kepolisian dengan menggeledah rumah orang tua tersangka yang berada di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Irwan mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa maupun konten yang merugikan pihak lain.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata Irwan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF mengoperasikan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim untuk menyembunyikan identitasnya. GF diduga mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolah data tersebut menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.
Penyidik juga menduga tersangka melakukan rekayasa narasi serta menyunting sejumlah foto korban. Foto-foto tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dinilai dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Salah satu teknologi yang disebut penyidik digunakan tersangka adalah aplikasi ChatGPT untuk membantu menyusun narasi yang diduga berisi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto.
“Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok ‘Lika-Liku’ dan akun TikTok ‘Nobita Irma Dewi Silverster’,” ujar Irwan.
Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan alamat email yang identik pada kedua akun.
Jejak digital tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim. Setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas digital, penyidik mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain 10 lembar cetak atau print out rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel lengkap dengan kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Selain itu, GF juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik turut menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Polda NTT masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” kata Irwan.
Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, polisi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dinilai memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif yang berpotensi merugikan orang lain.
Penangkapan GF sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan akun anonim tidak serta-merta menghilangkan jejak seseorang di ruang digital. Aktivitas daring, termasuk penggunaan perangkat, akun, alamat email, dan data digital lainnya, dapat ditelusuri ketika berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Saat ini Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih mendalami rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara terang peran setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan. (*)



Komentar