NTTSatu.ID— Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, Palmasius Kenamar Gokok alias Sius Gokok, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat CF (40), seorang wiraswasta asal Atambua, Kabupaten Belu, pada Kamis, 30 Juli 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kuasa hukum korban, Stefen Alves Mau Tes, S.H., M.Kn., meminta penyidik Polda NTT mengusut secara serius dugaan keterlibatan Palmasius Kenamar Gokok alias Sius Gokok, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, dalam perkara itu.
Menurut Stefen, dugaan serangan di media sosial terhadap kliennya didahului komunikasi melalui WhatsApp yang disebut berisi ancaman akan merusak nama baik korban.
“Sebelum unggahan pencemaran itu meluas di media sosial, terduga pelaku Sius Gokok sempat mengirimkan pesan ancaman via WhatsApp kepada klien kami. Isinya menegaskan bahwa ia akan memuat foto dan kata-kata yang merusak nama baik klien kami di Facebook,” kata Stefen.
Kasus tersebut bermula ketika korban mendapat informasi dari seorang saksi mengenai unggahan foto korban yang disertai narasi yang dinilai merugikan nama baiknya.
Unggahan itu muncul melalui akun Facebook bernama “Prasetyo”.
Setelah itu, muncul akun lain bernama “Abi N Ami” yang juga mengunggah narasi serupa.
Pihak korban menduga kedua akun tersebut memiliki keterkaitan dengan Sius Gokok. Dugaan itu, kata Stefen, akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Polda NTT.
“Klien kami menduga kuat karena sebelum postingan di Facebook muncul, Sius Gokok selalu terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui WhatsApp. Ketika pesan tersebut tidak dibalas, kemudian muncul postingan yang memuat foto maupun narasi tentang klien kami,” ujarnya.
Stefen mengatakan persoalan tersebut diduga berawal dari hubungan pertemanan antara korban dan Sius Gokok yang kemudian mengalami keretakan.
Menurut pihak korban, hubungan keduanya mulai renggang setelah korban mengetahui bahwa Sius Gokok yang sebelumnya mengaku sebagai duda ternyata masih memiliki istri sah di Kabupaten Lembata.
Korban kemudian memilih membatasi komunikasi. Setelah itu, menurut kuasa hukum, muncul dugaan ancaman untuk merusak reputasi korban melalui media sosial
Atas perkara tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum meminta Polda NTT menelusuri komunikasi WhatsApp, aktivitas akun Facebook, jejak digital serta kemungkinan hubungan antara akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
“Kami meminta Polda NTT bertindak tegas dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami berharap segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak korban juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial, terutama konten yang belum diketahui kebenarannya.
Korban menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang ikut terseret atau disebut dalam unggahan akun-akun tersebut. (*)



Komentar