NTTSatu.ID – Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok mahasiswa di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri Kupang belakangan ini menuai perhatian publik kampus.
Kelompok mahasiswa tersebut diketahui membawa nama organisasi kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saat menyampaikan aspirasi di area kampus.
Namun, di balik aksi tersebut muncul persoalan baru terkait legalitas kepengurusan organisasi yang mereka gunakan.
Berdasarkan penelusuran media ini, kepengurusan mahasiswa yang terlibat dalam aksi disebut hingga kini belum dilantik secara resmi oleh pihak kampus.
Kondisi tersebut membuat status organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormawa kampus dipertanyakan, sebab belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas kelembagaan mahasiswa.
Salah satu pegawai IAKN Kupang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kelompok mahasiswa tersebut diduga belum memiliki legal standing sebagai organisasi kemahasiswaan resmi di lingkungan kampus.
Menurutnya, kepengurusan yang ada sampai saat ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pelantikan sehingga secara administratif belum dapat disebut sebagai ormawa yang sah.
Ia menyebut proses pembentukan kepengurusan diduga masih mengalami persoalan prosedural sehingga belum mendapatkan pengesahan resmi dari institusi.
“Pihak mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya ormawa sesungguhnya tidak memiliki legal standing sebagai ormawa IAKN Kupang karena mereka belum memiliki SK pelantikan. Diduga ada cacat prosedur sehingga sampai sekarang belum dilantik,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan mahasiswa yang tetap membawa nama organisasi kemahasiswaan dalam aksi demonstrasi telah menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika, khususnya mahasiswa lainnya.
Aksi yang dilakukan dinilai tidak lagi berada dalam batas kewajaran dan berpotensi mencoreng nama baik kampus di mata publik.
Ia meminta, para mahasiswa tidak hanya melakukan aksi demonstrasi di Kampus IAKN, tetapi di sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, organisasi mahasiswa seharusnya menjadi wadah pembinaan kepemimpinan, intelektualitas, dan penyampaian aspirasi secara santun serta sesuai aturan akademik.
Karena itu, penggunaan nama lembaga kemahasiswaan tanpa legalitas resmi dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Situasi tersebut kini menjadi perhatian serius di lingkungan kampus, terutama terkait tata kelola organisasi kemahasiswaan dan mekanisme pelantikan pengurus ormawa.*


Komentar