NTTSatu.ID- Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan mobil milik anak buah Kapolda NTT, Rudi Darmoko, yang merupakan anggota Polres Malaka, ditahan warga usai diduga terlibat praktik perjudian di rumah duka. Video tersebut diunggah akun Facebook @Putra Kabupaten pada Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan narasi, “Su tau judi itu sonde pernah jujur tapi masih main”, yang langsung memicu beragam reaksi dari warganet.
Dalam rekaman video, terdengar suara seorang pria yang menuding praktik perjudian jenis bola guling melibatkan oknum polisi.
Ia juga memperlihatkan lokasi permainan yang dilengkapi kabel dan alat yang diduga menggunakan remot untuk mengatur hasil.
“Ini kelakuan kita punya Pak Pol. Ini lihat, kita punya Pak Pol. Datang buka BG (bola guling) di sini. Kabel penuh ini, ini pakai remot,” ujar pria dalam video itu.
Pria itu bahkan menyebut nama oknum polisi yang diduga terlibat, yakni Mekos.
Ia juga menunjukkan sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi DH 1305 KY yang diduga milik oknum polisi tersebut.
“Pak Mekos, ini dia punya oto di sini. Hafal saja dia punya DH. Ini dia punya DH 1305 KY,” lanjutnya.
Peristiwa itu disebut terjadi di Halioan, Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah, Sabtu (28/3/2026). Warga yang geram langsung merusak arena bola guling yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Situasi sempat memanas. Oknum polisi yang diduga sebagai bandar nyaris diamuk massa, namun berhasil melarikan diri dengan meninggalkan mobilnya yang kemudian ditahan warga.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Waka Polres, Kasi Propam, Kanit Intelkam, Kanit Buser, dan Kapolsek Malaka Tengah sudah menuju lokasi untuk pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Dari hasil penelusuran awal, polisi mengamankan seorang anggota Polri berinisial Aipda MR yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Penggeledahan di kediamannya, ditemukan dua unit remot yang diduga digunakan dalam permainan bola guling.
Saat ini, Aipda MR telah diamankan di tempat khusus (Patsus) Sie Propam Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, tindakan tegas ini merupakan implementasi arahan Kapolda NTT, Rudi Darmoko, yang tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Integritas institusi adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik perjudian. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan tokoh adat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat,” tambahnya.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman di lokasi serta mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tuntas. (*)


Komentar