NTTSatu.ID– Tim Penyidik Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Polda NTT, Kamis (23/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryoni mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan,” kata Sigit.
Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan para ahli sehingga diperoleh kesimpulan adanya dugaan tindak pidana.
“Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan, tim gabungan bentukan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima orang ahli.
Kelima ahli tersebut terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Sementara itu, 35 saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, antara lain keluarga almarhumah dr. Icha, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang mengetahui dugaan intimidasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Tri Maharani yang dihubungi korban setelah peristiwa, lima anggota keluarga korban, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Kabupaten TTU, drh. Maria Mathildis Sau.
Polda NTT mulai menyelidiki perkara tersebut setelah keluarga almarhumah dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Dalam gelar perkara, kuasa hukum keluarga korban menekankan bahwa perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai dugaan intimidasi biasa, tetapi diduga memenuhi unsur tindak pidana jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, yang mewakili ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, menjelaskan bahwa Bab XXX KUHP secara khusus mengatur tindak pidana jabatan karena kejahatan yang dilakukan pejabat publik memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.
Menurut mereka, pejabat publik memperoleh kewenangan, kekuasaan, kesempatan, dan fasilitas dari negara sehingga penyalahgunaan jabatan tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga berpotensi merusak wibawa institusi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, serta mengancam prinsip negara hukum.
Pihak keluarga menilai ketentuan Pasal 530 KUHP mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat. Pasal tersebut mengkriminalisasi perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau dilakukan atas dasar diskriminasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam perspektif pasal tersebut, penyalahgunaan jabatan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan ketika pejabat menjalankan kewenangan formalnya, tetapi juga mencakup penggunaan pengaruh, kekuasaan, maupun atribut jabatan untuk melakukan intimidasi atau tekanan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.
Karena itu, keluarga meminta penyidik mengkaji dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para terlapor saat mendatangi dan menekan dr. Icha ketika sedang bertugas memberikan pelayanan kesehatan di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dalam forum gelar perkara, kuasa hukum keluarga menyatakan analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta pemenuhan unsur Pasal 530 KUHP dan ketentuan pidana lain yang relevan diharapkan dapat menentukan adanya peristiwa pidana sekaligus bentuk pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menangani pasien korban gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Korban gigitan ular yang berhasil diselamatkan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU yang turut dilaporkan.
Almarhumah dr. Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026). Keluarga menduga korban mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan mendalami alat bukti, menguji pemenuhan unsur pidana, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (*)



Komentar