NTTSatu.ID- Kanit Pidum Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Aipda Pance Petrus Sopacua, bersama salah satu anggota Satreskrim, Bripda Asrul Gunawan, menerima penghargaan dari Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., atas dedikasi, kerja keras, dan profesionalisme dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada personel yang telah menunjukkan kinerja, loyalitas, dan tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan, sehingga perkara pembunuhan terhadap Jitro Nikodemus Bantaika berhasil diungkap secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, Aipda Pance Petrus Sopacua selaku Kanit Pidum memimpin proses penyidikan bersama Bripda Asrul Gunawan hingga perkara berhasil diungkap dan diselesaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Proses pengungkapan perkara ini menghadapi berbagai tantangan. Selama penyidikan berlangsung, tersangka FN alias T tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Penasehat Hukum tersangka, STEFANUS POBAS, S.H, menolak pelaksanaan pemeriksaan konfrontasi yang direncanakan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan rumah berdasarkan Surat Izin Penggeledahan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Soe, tindakan tersebut juga mendapat penolakan dari saudara kandung tersangka FN alias T.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan tersebut, penyidik tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak hanya ditandai dengan terungkapnya pelaku, namun juga dengan tuntasnya proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, serta tersangka FN alias T bersama barang bukti telah diserahkan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Soe untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam upacara yang digelar pada hari Selasa, Tanggal 02 Juni 2026, di Lapangan Upacara Polres TTS. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh para Pejabat Utama, Perwira, Bintara, ASN Polri, serta seluruh peserta upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres TTS menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta prestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres TTS untuk terus meningkatkan profesionalisme, semangat pengabdian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan yang diterima oleh Aipda Pance Petrus Sopacua dan Bripda Asrul Gunawan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polres TTS untuk terus berprestasi dan bekerja secara profesional dalam penegakan hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Jitro Nikodemus Bantaika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres TTS dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara akan ditangani secara serius, profesional, dan tuntas meskipun menghadapi berbagai hambatan selama proses penyidikan. (*)



Komentar