GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum PT AGS: Dampak Kejahatan Ade Kuswandi Tak Hanya Rp152 Miliar, Tapi Juga Reputasi Perusahaan

Kuasa Hukum PT AGS: Dampak Kejahatan Ade Kuswandi Tak Hanya Rp152 Miliar, Tapi Juga Reputasi Perusahaan

Dampak Kejahatan Ade Kuswandi Tak Hanya Rp152 Miliar, Tapi Juga Reputasi Perusahaan. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang.

Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak yang mengaku sebagai korban meminta agar terdakwa dituntut maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas mengaku mengalami kerugian hingga Rp152 miliar akibat dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap melalui keterangan saksi-saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.

Menurut Bildat, selama proses persidangan tidak terdapat bantahan dari terdakwa terkait nilai kerugian yang disampaikan para saksi dan korban.

Putusan MA atau Ada Pengaruh Tokoh Tertentu? Ahli Waris Pertanyakan Sikap Danial Liunesi

“Kerugian materiil yang disampaikan dalam persidangan tidak pernah dibantah oleh terdakwa,” ujar Bildat kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, nilai kerugian Rp152 miliar tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul dari aktivitas penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.

Karena itu, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Selain kerugian materiil, PT AGS juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang tidak kecil. Perusahaan menyebut kepercayaan mitra usaha, investor, pelanggan, serta sejumlah pemangku kepentingan mengalami penurunan akibat perkara tersebut.

Menurut Bildat, dampak lain yang dirasakan perusahaan adalah menurunnya moral dan motivasi karyawan karena harus menghadapi persoalan hukum yang berkepanjangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS Terima Penghargaan dari Kapolres TTS atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan di Toianas

Dalam persidangan, terdakwa Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara.

“Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang dicatat dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address, baik berupa pendapatan maupun keuntungan, disebut tidak pernah masuk ke rekening PT AGS.

Sebaliknya, transaksi tersebut disebut dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa. Pengajuan, pembayaran, hingga pengelolaan IP Address juga disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan direksi perusahaan.

Selain itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan IP Address disebut tidak pernah diketahui oleh manajemen PT AGS.

JPU Tuntut Ade Kuswandi Tiga Tahun Penjara, Kerugian Korban Disebut Capai Rp152 Miliar

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan disebut tidak pernah menggunakan layanan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Pihak perusahaan menduga IP Address yang diperoleh kemudian dimanfaatkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa yang bergerak di bidang usaha tour dan travel.

Bildat mengatakan, setelah perkara pidana tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, PT AGS akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak-hak perusahaan yang dinilai telah dirugikan.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Menurut Fauzi, nilai kerugian yang dialami perusahaan dan dirinya diperkirakan mencapai Rp152 miliar, belum termasuk potensi kewajiban perpajakan serta dampak sosial yang muncul akibat perkara tersebut.

Ia menilai keterangan para saksi yang diberikan di bawah sumpah telah memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Fauzi juga menyoroti belum adanya upaya dari terdakwa untuk meminta maaf kepada para pihak yang mengaku dirugikan.

“Sampai hari ini belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, bersama hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH, MH, serta Dr I Nyoman Agus Hermawan, ST, SH, MMT, MH.

Perkara yang kini memasuki tahap tuntutan dijadwalkan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 3 Juni 2026. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement