GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Polres TTS Laksanakan Tahap II Kasus Pembunuhan di Toianas ke Kejari Soe

Polres TTS Laksanakan Tahap II Kasus Pembunuhan di Toianas ke Kejari Soe

(Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soe, Selasa (26/5/2026).

Tersangka yang diserahkan yakni F.N alias T dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika yang terjadi di wilayah Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Kasatreskrim Polres TTS menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Soe berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Soe Nomor B-475/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 01. 00 Wita di sebuah rumah lopo yang berlokasi di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tanggal 31 Desember 2025 serta surat Kejaksaan Negeri Soe Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Personel Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua didampingi Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB Soe untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soe dalam tahap pelimpahan perkara.

Pada pukul 13.56 Wita, Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB Soe untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Soe.

Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi penasihat hukum Samuel Tobe, SH., MH.

Proses Tahap II selesai pada pukul 17.05 Wita dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sementara itu, istri korban, Yeriana Wendelina Talelu bersama keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim Polres TTS atas penanganan perkara yang dinilai profesional hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga Tahap II,” ungkap keluarga korban. (*)

Polres TTU Diminta Jangan Hanya Sibuk Konten, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Fafinesu B

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement