NTTSatu.ID – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, S.Km, melalui Egiardus Bana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana penipuan dalam perkara yang dilaporkan terhadap kliennya.
Egiardus menyatakan, tudingan adanya penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sebagaimana dalam laporan penipuan, tidak terbukti.
Hal ini, menurutnya, didasarkan pada sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat jahat dari klien kami. Berdasarkan bukti yang telah kami serahkan, terdapat itikad baik berupa pembayaran yang telah dilakukan,” ujar Egiardus dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pembayaran, maka hal tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Jika ada perbedaan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran, itu masuk dalam wilayah hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda konfrontasi dengan pelapor, Petrus Oke Ratrigis, Egiardus menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Klien kami tetap kooperatif terhadap laporan yang ada. Ketidakhadiran pada pemeriksaan tanggal 5 Mei kemarin memiliki alasan yang sah,” jelasnya.
Menurut Egiardus, pihaknya telah lebih dahulu mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk itikad baik.
“Jadi klien kami tidak mangkir. Mangkir itu terjadi jika ketidakhadiran tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan kepada penyidik. Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan secara resmi sebelumnya,” tegasnya.
Kuasa hukum memastikan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar