NTTSatu.ID – Polemik video perkuliahan daring yang viral di media sosial sejak Rabu, 22 April 2026, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pihak kampus. Dosen berinisial JS resmi dinonaktifkan sementara oleh Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Sabtu, 25 April 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal yang melibatkan berbagai unsur kelembagaan.
Rektor menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya kasus ini, pihak kampus telah bekerja secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, respons cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah akademik sekaligus menjawab perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa langkah awal yang diambil adalah menugaskan Wakil Rektor I untuk berkoordinasi dengan pihak fakultas dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dosen yang bersangkutan dan mahasiswa yang terdampak langsung dalam proses pembelajaran tersebut.
Di saat yang sama, kampus juga memastikan adanya pendampingan kepada mahasiswa melalui Satuan Tugas Mentality Building.
Pendampingan ini, kata Rektor, diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi psikologis mahasiswa yang diakui mengalami tekanan, rasa takut, hingga menurunnya kepercayaan terhadap proses pembelajaran akibat peristiwa tersebut.
Pihak fakultas pun telah menyampaikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Hasil pemeriksaan dari tim fakultas dan Satgas kemudian diserahkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. Rektor selanjutnya mendisposisikan laporan tersebut kepada tim pemeriksa guna melakukan pendalaman lebih lanjut.
Proses ini berlanjut hingga ke Dewan Etik kelembagaan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik akademik.
Setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat pimpinan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga penjamin mutu dan satuan pengawasan internal, diputuskan bahwa dosen JS dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penonaktifan ini berlaku sejak surat keputusan ditetapkan hingga adanya keputusan tetap dari Kementerian Agama.
Rektor menjelaskan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, penetapan sanksi terhadap dosen tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh institusi.
Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena itu, pihak kampus telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal terkait untuk penetapan sanksi lanjutan yang bersifat final.
Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan tetap diberikan tanggung jawab terbatas pada pekerjaan administratif di lingkungan fakultas.
Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan mengikuti proses pembinaan guna memperkuat profesionalisme serta tanggung jawab akademik sebagai seorang dosen.
Menutup pernyataannya, Rektor IAKN Kupang berharap langkah tegas yang diambil ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas lingkungan akademik.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur, untuk tetap memberikan kepercayaan kepada institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghargaan dalam proses pendidikan.(*)


Komentar