GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Daerah
Beranda » Berita » 98 Persen DAS di NTT Berukuran Kecil, BPDAS Benain Noelmina Dorong Perda Pengelolaan Terintegrasi

98 Persen DAS di NTT Berukuran Kecil, BPDAS Benain Noelmina Dorong Perda Pengelolaan Terintegrasi

Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, SP (Dok: Istimewa)

NTTSatu.ID- Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, SP mengungkapkan tingginya tingkat kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTT, Rabu (25/3/2026).

Dalam forum tersebut, Kepala BPDAS Benain Noelmina, memaparkan kondisi faktual yang dinilai mengkhawatirkan sekaligus mendesak untuk segera ditangani melalui kebijakan yang terstruktur.

Ia menyebut, sekitar 98 persen wilayah NTT didominasi oleh DAS berukuran kecil, bahkan sebagian besar memiliki luas di bawah 10 ribu hektare.

Karakteristik ini, menurutnya, menjadikan wilayah NTT sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, terutama akibat perubahan tata guna lahan dan tekanan aktivitas manusia.

“DAS kecil memiliki daya dukung terbatas. Ketika terganggu, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Kludolfus kepada wartawan usai pertemuan.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Isu ini, kemudian mendorong DPRD NTT untuk menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan DAS yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Naskah akademik perda tersebut, kata Kludolfus, telah dirancang dengan mempertimbangkan karakter NTT sebagai daerah kepulauan dengan tingkat kerentanan ekologis yang tinggi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup jika pengelolaan DAS masih dilakukan secara sektoral.

Menurutnya, seluruh aktivitas di daratan, baik pertanian, peternakan, maupun pembangunan infrastruktur, berada dalam satu kesatuan sistem DAS yang saling terhubung.

“Tidak ada sektor yang berdiri sendiri. Jika satu sektor mengabaikan aspek lingkungan, dampaknya akan meluas ke sektor lain,” ujarnya.

Bertemu Anggota DPR RI, Rektor IAKN Kupang Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi di NTT

Dalam rancangan perda itu juga diatur skema insentif bagi pihak yang menjaga kelestarian lingkungan, serta disinsentif berupa sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.

Kludolfus menilai, keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial menjadi kunci dalam pengelolaan DAS di wilayah seperti NTT.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekologi yang terjaga akan berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama yang bergantung pada sumber daya alam.

Pembahasan perda ini masih akan berlanjut, melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

“Harapannya, agar alam NTT tetap mampu bercerita tentang kehidupan, bukan tentang kerusakan—dan manusia kembali belajar menjadi penjaga, bukan sekadar pengguna,” katanya.

Membalik Penuaan: Ketika Sains Mulai Menantang Batas Usia Manusia

Sejumlah lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, serta Politani Kupang turut dilibatkan dalam penyusunan kajian ilmiah.

Kludolfus mengingatkan bahwa kunci utamanya tetap pada kesadaran bersama bahwa alam bukan sekadar ruang untuk dimanfaatkan, melainkan mitra yang harus dijaga.

“Kalau ekologinya baik, ekonomi akan mengikuti, dan pada akhirnya kehidupan sosial masyarakat juga akan membaik,” jelasnya.

“Kalau kita tidak mulai menjaga DAS hari ini, maka yang kita wariskan kepada generasi berikut bukan lagi sumber kehidupan, tetapi sumber masalah. Alam dan manusia itu satu kesatuan ketika kita merawat alam, sejatinya kita sedang menyelamatkan diri kita sendiri,” tutup Kludolfus. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement