GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Tegaskan Ketidakhadiran Kristo Haki di Pemeriksaan Kemarin Punya Alasan Sah

Kuasa Hukum Tegaskan Ketidakhadiran Kristo Haki di Pemeriksaan Kemarin Punya Alasan Sah

Egiardus Bana, S.H., M.H (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, S.Km, melalui Egiardus Bana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana penipuan dalam perkara yang dilaporkan terhadap kliennya.

Egiardus menyatakan, tudingan adanya penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sebagaimana dalam laporan penipuan, tidak terbukti.

Hal ini, menurutnya, didasarkan pada sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat jahat dari klien kami. Berdasarkan bukti yang telah kami serahkan, terdapat itikad baik berupa pembayaran yang telah dilakukan,” ujar Egiardus dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pembayaran, maka hal tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

“Jika ada perbedaan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran, itu masuk dalam wilayah hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda konfrontasi dengan pelapor, Petrus Oke Ratrigis, Egiardus menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

“Klien kami tetap kooperatif terhadap laporan yang ada. Ketidakhadiran pada pemeriksaan tanggal 5 Mei kemarin memiliki alasan yang sah,” jelasnya.

Menurut Egiardus, pihaknya telah lebih dahulu mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk itikad baik.

“Jadi klien kami tidak mangkir. Mangkir itu terjadi jika ketidakhadiran tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan kepada penyidik. Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan secara resmi sebelumnya,” tegasnya.

Tidak Miliki Dasar Hukum yang Jelas, Gugatan Vaksin PT CML terhadap Pemda TTU Ditolak

Kuasa hukum memastikan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement