GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Diduga Ancam Perempuan, Kuasa Hukum Minta Polda NTT Tangkap Mantan Anggota DPRD Lembata Sius Gokok

Diduga Ancam Perempuan, Kuasa Hukum Minta Polda NTT Tangkap Mantan Anggota DPRD Lembata Sius Gokok

Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, Palmasius Kenamar Gokok alias Sius Gokok. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID— Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, Palmasius Kenamar Gokok alias Sius Gokok, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat CF (40), seorang wiraswasta asal Atambua, Kabupaten Belu, pada Kamis, 30 Juli 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kuasa hukum korban, Stefen Alves Mau Tes, S.H., M.Kn., meminta penyidik Polda NTT mengusut secara serius dugaan keterlibatan Palmasius Kenamar Gokok alias Sius Gokok, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, dalam perkara itu.

Menurut Stefen, dugaan serangan di media sosial terhadap kliennya didahului komunikasi melalui WhatsApp yang disebut berisi ancaman akan merusak nama baik korban.

“Sebelum unggahan pencemaran itu meluas di media sosial, terduga pelaku Sius Gokok sempat mengirimkan pesan ancaman via WhatsApp kepada klien kami. Isinya menegaskan bahwa ia akan memuat foto dan kata-kata yang merusak nama baik klien kami di Facebook,” kata Stefen.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Kasus tersebut bermula ketika korban mendapat informasi dari seorang saksi mengenai unggahan foto korban yang disertai narasi yang dinilai merugikan nama baiknya.

Unggahan itu muncul melalui akun Facebook bernama “Prasetyo”.

Setelah itu, muncul akun lain bernama “Abi N Ami” yang juga mengunggah narasi serupa.

Pihak korban menduga kedua akun tersebut memiliki keterkaitan dengan Sius Gokok. Dugaan itu, kata Stefen, akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Polda NTT.

“Klien kami menduga kuat karena sebelum postingan di Facebook muncul, Sius Gokok selalu terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui WhatsApp. Ketika pesan tersebut tidak dibalas, kemudian muncul postingan yang memuat foto maupun narasi tentang klien kami,” ujarnya.

Tidak Miliki Dasar Hukum yang Jelas, Gugatan Vaksin PT CML terhadap Pemda TTU Ditolak

Stefen mengatakan persoalan tersebut diduga berawal dari hubungan pertemanan antara korban dan Sius Gokok yang kemudian mengalami keretakan.

Menurut pihak korban, hubungan keduanya mulai renggang setelah korban mengetahui bahwa Sius Gokok yang sebelumnya mengaku sebagai duda ternyata masih memiliki istri sah di Kabupaten Lembata.

Korban kemudian memilih membatasi komunikasi. Setelah itu, menurut kuasa hukum, muncul dugaan ancaman untuk merusak reputasi korban melalui media sosial

Atas perkara tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum meminta Polda NTT menelusuri komunikasi WhatsApp, aktivitas akun Facebook, jejak digital serta kemungkinan hubungan antara akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

“Kami meminta Polda NTT bertindak tegas dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami berharap segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak korban juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial, terutama konten yang belum diketahui kebenarannya.

Korban menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang ikut terseret atau disebut dalam unggahan akun-akun tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement