NTTSatu.ID – Salah satu anggota Pengawas Kopdit Swasti Sari, Elias Koa, menegaskan Imelda Anin dan Kasimirus Kopong masih merupakan General Manager (GM) dan Wakil General Manager (Wakil GM) yang sah di koperasi Swasti Sari.
Penegasan itu disampaikan di tengah kembali memanasnya polemik kepemimpinan di tubuh Kopdit Swasti Sari. Persoalan muncul setelah kembali dilakukan pelantikan GM dan Wakil GM dari kubu yang mengacu pada hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Sebelumnya, RALB versi tersebut juga telah melahirkan struktur pengurus dan pengawas tersendiri. Satt ini, dinamika itu kembali bergeser ke jajaran manajemen dengan munculnya pelantikan GM dan Wakil GM.
Meski demikian, Elias menegaskan pelantikan tersebut tidak serta-merta menghapus kedudukan Imelda Anin dan Kasimirus Kopong dari struktur manajemen Kopdit Swasti Sari.
“Sampai saat ini GM dan Wakil GM yang sah adalah Imelda Anin dan Kasimirus Kopong,” tegas Elias, Jumat (21/8/2026).
Menurut Elias, persoalan perubahan kepemimpinan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak. Setiap perubahan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Ia meminta seluruh pihak menghormati AD/ART Kopdit Swasti Sari serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Elias bahkan meminta tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai mengambil alih jabatan GM dan Wakil GM tanpa melalui mekanisme yang sah.
“Para pihak yang melakukan pengambilalihan GM dan Wakil GM yang sah perlu dilakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut dia, perebutan atau pengambilalihan kewenangan manajemen bukan sekadar persoalan jabatan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan koperasi.
Elias mengingatkan, dualisme kepemimpinan berpotensi membuat anggota berada dalam situasi yang tidak pasti mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menjalankan operasional lembaga.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang terlibat tidak menjadikan konflik internal sebagai alasan untuk mengabaikan aturan organisasi.
“Apa yang dilakukan oleh para pihak tersebut merugikan dan meresahkan anggota,” kata Elias.
Ia menilai kepentingan anggota harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan dalam perebutan struktur kepemimpinan.
Menurut Elias, anggota sebagai pemilik koperasi membutuhkan kepastian bahwa pelayanan dan seluruh aktivitas kelembagaan tetap berjalan secara normal.
Ia juga mengingatkan agar polemik kepemimpinan tidak mengganggu kepercayaan anggota terhadap Kopdit Swasti Sari.
Penyelesaian, kata dia, harus ditempuh melalui forum dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam AD/ART serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu perlu dilakukan tindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan juga AD/ART Kopdit Swasti Sari,” tegasnya.
Elias yang juga merupakan Stafsus Bupati TTU bidang Pembangunan itu meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar konflik internal.
Ia menegaskan, setiap pihak memiliki kewenangan dan posisi masing-masing yang harus dihormati sampai terdapat keputusan resmi yang mengubah struktur tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme organisasi merupakan jalan paling tepat untuk menghindari dualisme berkepanjangan dan memastikan operasional koperasi tetap berjalan.
Elias kembali menegaskan bahwa Imelda Anin sebagai GM dan Kasimirus Kopong sebagai Wakil GM masih memiliki kedudukan yang sah sampai terdapat keputusan resmi yang mengubah posisi tersebut melalui mekanisme sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan. (*)



Komentar