GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Ekonomi
Beranda » Berita » Elias Koa: Pelantikan GM Versi RALB Tak Serta-Merta Ubah Posisi Imelda Anin dan Kasimirus Kopong

Elias Koa: Pelantikan GM Versi RALB Tak Serta-Merta Ubah Posisi Imelda Anin dan Kasimirus Kopong

Salah satu anggota Pengawas Kopdit Swasti Sari, Elias Koa. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Salah satu anggota Pengawas Kopdit Swasti Sari, Elias Koa, menegaskan Imelda Anin dan Kasimirus Kopong masih merupakan General Manager (GM) dan Wakil General Manager (Wakil GM) yang sah di koperasi Swasti Sari.

Penegasan itu disampaikan di tengah kembali memanasnya polemik kepemimpinan di tubuh Kopdit Swasti Sari. Persoalan muncul setelah kembali dilakukan pelantikan GM dan Wakil GM dari kubu yang mengacu pada hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Sebelumnya, RALB versi tersebut juga telah melahirkan struktur pengurus dan pengawas tersendiri. Satt ini, dinamika itu kembali bergeser ke jajaran manajemen dengan munculnya pelantikan GM dan Wakil GM.

Meski demikian, Elias menegaskan pelantikan tersebut tidak serta-merta menghapus kedudukan Imelda Anin dan Kasimirus Kopong dari struktur manajemen Kopdit Swasti Sari.

“Sampai saat ini GM dan Wakil GM yang sah adalah Imelda Anin dan Kasimirus Kopong,” tegas Elias, Jumat (21/8/2026).

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Menurut Elias, persoalan perubahan kepemimpinan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak. Setiap perubahan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.

Ia meminta seluruh pihak menghormati AD/ART Kopdit Swasti Sari serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Elias bahkan meminta tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai mengambil alih jabatan GM dan Wakil GM tanpa melalui mekanisme yang sah.

“Para pihak yang melakukan pengambilalihan GM dan Wakil GM yang sah perlu dilakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, perebutan atau pengambilalihan kewenangan manajemen bukan sekadar persoalan jabatan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan koperasi.

Elias mengingatkan, dualisme kepemimpinan berpotensi membuat anggota berada dalam situasi yang tidak pasti mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menjalankan operasional lembaga.

Warga Korban Gempa Flores Terima 4 Ton Beras dari KPA NTT

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang terlibat tidak menjadikan konflik internal sebagai alasan untuk mengabaikan aturan organisasi.

“Apa yang dilakukan oleh para pihak tersebut merugikan dan meresahkan anggota,” kata Elias.

Ia menilai kepentingan anggota harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan dalam perebutan struktur kepemimpinan.

Menurut Elias, anggota sebagai pemilik koperasi membutuhkan kepastian bahwa pelayanan dan seluruh aktivitas kelembagaan tetap berjalan secara normal.

Ia juga mengingatkan agar polemik kepemimpinan tidak mengganggu kepercayaan anggota terhadap Kopdit Swasti Sari.

Pascasarjana IAKN Kupang Gelar PKM di GPdI Tesbatan, Bahas Rahasia Pemeliharaan Tuhan

Penyelesaian, kata dia, harus ditempuh melalui forum dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam AD/ART serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu perlu dilakukan tindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan juga AD/ART Kopdit Swasti Sari,” tegasnya.

Elias yang juga merupakan Stafsus Bupati TTU bidang Pembangunan itu meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar konflik internal.

Ia menegaskan, setiap pihak memiliki kewenangan dan posisi masing-masing yang harus dihormati sampai terdapat keputusan resmi yang mengubah struktur tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme organisasi merupakan jalan paling tepat untuk menghindari dualisme berkepanjangan dan memastikan operasional koperasi tetap berjalan.

Elias kembali menegaskan bahwa Imelda Anin sebagai GM dan Kasimirus Kopong sebagai Wakil GM masih memiliki kedudukan yang sah sampai terdapat keputusan resmi yang mengubah posisi tersebut melalui mekanisme sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement