GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Polres TTS Laksanakan Tahap II Kasus Pembunuhan di Toianas ke Kejari Soe

Polres TTS Laksanakan Tahap II Kasus Pembunuhan di Toianas ke Kejari Soe

(Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soe, Selasa (26/5/2026).

Tersangka yang diserahkan yakni F.N alias T dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika yang terjadi di wilayah Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Kasatreskrim Polres TTS menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Soe berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Soe Nomor B-475/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 01. 00 Wita di sebuah rumah lopo yang berlokasi di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tanggal 31 Desember 2025 serta surat Kejaksaan Negeri Soe Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Personel Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua didampingi Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB Soe untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soe dalam tahap pelimpahan perkara.

Pada pukul 13.56 Wita, Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB Soe untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Soe.

Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi penasihat hukum Samuel Tobe, SH., MH.

Proses Tahap II selesai pada pukul 17.05 Wita dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sementara itu, istri korban, Yeriana Wendelina Talelu bersama keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim Polres TTS atas penanganan perkara yang dinilai profesional hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga Tahap II,” ungkap keluarga korban. (*)

Tidak Miliki Dasar Hukum yang Jelas, Gugatan Vaksin PT CML terhadap Pemda TTU Ditolak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement