GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Termasuk Dua Anggota Polri, 40 Orang Berpeluang Jadi Tersangka Mafia BBM di Polda NTT

Termasuk Dua Anggota Polri, 40 Orang Berpeluang Jadi Tersangka Mafia BBM di Polda NTT

Dua Oknum Polisi yang Saat Ini di Tahan Polda NTT. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah mengusut kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada puluhan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan terorganisir.

Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 40 orang telah dipetakan sebagai calon tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan dari 27 kasus yang diungkap sejak Februari hingga Mei 2026.

“Sekitar 40 orang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah ditetapkan, dan lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kecukupan alat bukti. Penyidik juga masih menunggu keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.

Ketua DPRD TTU Tegaskan Tak Ada Unsur Gratifikasi dalam Pengaduan GMNI

Puluhan calon tersangka itu memiliki peran berbeda dalam jaringan. Mulai dari pelaku pengangkutan, pengumpul, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi BBM subsidi ilegal.

Dalam proses yang berjalan, dua anggota Polri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Herman Pati dan Djefri Loudoe.

Djefri Loudoe sendiri resmi ditahan di Rutan Polda NTT terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan surat nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026.

Sedangkan Brimob Herman Pati ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.

Kabid Propam Muhammad Andra Wardhana menyatakan, penindakan terhadap anggota internal dilakukan tanpa pengecualian.

Pasal Berlapis Menunggu Tiga Anggota DPRD TTU yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTT

“Kami pastikan proses hukum berjalan, termasuk sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Penyidik menduga jaringan ini bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi di lapangan.

Sejumlah modus yang ditemukan antara lain pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau dikenal sebagai helikopteran, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kerja sama dengan operator SPBU.

BBM yang diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri maupun kapal dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi fokus pengembangan karena rawan penyelundupan.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Dari pengungkapan 27 perkara, polisi menyita 16.105 liter BBM subsidi serta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Kabid Humas Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Karo Ops Joni Afrizal Syarifuddin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di lapangan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement