NTTSatu.ID- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya kejujuran sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Dalam arahannya, Otto menegaskan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga harus memiliki integritas yang tinggi.
“Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Peradi akan terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan kapasitas advokat menjadi bagian penting dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Otto juga menegaskan bahwa kualitas dan integritas advokat sangat berpengaruh terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya profesionalisme akan berdampak langsung kepada publik yang membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu, Otto kembali menegaskan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) sebagai amanat Undang-Undang Advokat.
Ia menyebut Peradi memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga pengangkatan advokat.
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga mengingatkan para advokat agar memahami secara mendalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal ini, menurutnya penting agar advokat mampu menjalankan tugas secara profesional di tengah perubahan regulasi hukum.
Kegiatan pembekalan tersebut kemudian dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru”.
Seminar ini diikuti oleh 726 peserta luring serta 1.296 peserta daring dari berbagai daerah.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum.
Ia menyebut bahwa konsep tersebut berangkat dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g, yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan menjadi dasar penghapusan kewenangan penuntutan dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Sri Endah Wahyuningsih, menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan peran yang lebih luas kepada advokat, termasuk pendampingan sejak tahap awal penyelidikan dan akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menilai bahwa posisi advokat dalam sistem peradilan kini semakin kuat dan diakui sebagai bagian penting dari penegak hukum.
Narasumber lainnya, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN Peradi, Firmanto Laksana, menambahkan bahwa advokat memiliki perlindungan imunitas selama menjalankan tugas secara itikad baik sesuai undang-undang.
Ia menegaskan bahwa Pasal 149 KUHAP telah menempatkan advokat sebagai penegak hukum, sehingga setiap tindakan profesional yang dilakukan dengan etika dan niat baik mendapatkan perlindungan hukum. (*)


Komentar