NTTSatu.ID- Didampingi kuasa hukum, tiga orang korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memenuhi panggilan penyidik Polres TTU, Kamis (11/6/2026).
Ketiga korban masing-masing Yohanes Kefi (43), Petrus Saet (33) asal Desa Kuanik, Kecamatan Insana Utara, dan Reginaldus Taku (41) asal Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara.
Mereka diperiksa terkait peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu malam, 24 Mei 2026, di Desa Fafinesu B.
Kuasa hukum tiga orang korban, Mario Kebo, SH mengatakan dirinya mendampingi langsung kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung di Polres TTU.
“Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA saya mendampingi langsung tiga klien saya sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Mario.
Selain tiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi dalam proses pelaporan perkara tersebut.
Menurut Mario, pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh penyidik. Namun keterangan yang disampaikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan kronologi kejadian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keterangan para korban saling bersesuaian. Artinya mereka menyampaikan fakta yang sebenarnya sesuai peristiwa yang dialami,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, para korban juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan mereka mengalami luka-luka.
Kuasa hukum juga mengajukan sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Mario mengapresiasi langkah penyidik Polres TTU yang telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut.
Ia berharap penyidikan segera mengarah pada penetapan tersangka agar ada kepastian hukum bagi para korban.
“Harapan kami kasus ini segera terang benderang dan ada penetapan tersangka demi keadilan para korban,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga korban berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA. Meski kondisi mereka belum pulih sepenuhnya, para korban tetap memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, Kuasa hukum yang dijuluki “Naga Merah” itu menegaskan bahwa tiga korban pengeroyokan di hadang dan dianiaya saat melintas di jalan umum, bukan saat berada di rumah warga.
Mario mengatakan, ketiga korban merupakan pencari madu yang baru pulang dari lokasi Pa’o pada Minggu, 24 Mei 2026 sore.
Mereka berangkat dari Desa Fatumtasa menggunakan dua unit sepeda motor untuk memanen madu. Namun setibanya di lokasi Pa’o, lebah-lebah di kawasan itu disebut sudah tidak produktif sehingga ketiganya memutuskan kembali pulang.
“Saat pulang dan melintas di wilayah Naibesi, Desa Fafinesu B, mereka dihadang massa,” ujar Mario, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, para korban kemudian langsung dikeroyok oleh sejumlah warga. Massa disebut memukul, menendang hingga menggunakan kayu dan besi untuk menganiaya korban.
“Korban ini diadang di jalan, bukan ditangkap di rumah warga. Mereka sementara melintas pulang,” katanya.
Mario juga menyebut Kepala Desa Fafinesu B diduga ikut memimpin massa dan menghasut warga saat kejadian berlangsung.
“Sehingga masyarakat keluar semua dan pukul korban tiga orang ini. Ada yang pukul, tendang, tumbuk, pakai kayu dan besi,” ujarnya.
Usai dianiaya, ketiga korban disebut diikat secara bersamaan menggunakan tali lalu diseret oleh massa.
“Dan ini penghasutnya adalah Kepala Desa. Ada pelaku utama dan pelaku ikutan. Pelaku utama ini Kepala Desa dan harus diamankan,” tegasnya. (*)



Komentar