NTTSatu.ID– Seorang anggota Polres Manggarai Timur, Bripka Jefri Lodu alias Jelo, diamankan terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai di ruas jalan Ruteng–Labuan Bajo pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck yang mengangkut 98 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar tiga ton.
Sopir dump truck, Nelis Rike, kepada media pada Sabtu, 25 April 2026 mengaku bahwa minyak solar yang diangkut tersebut adalah milik oknum polisi bernama Jefri Lodu.
Ia juga menyebut kendaraan dump truck yang digunakan merupakan milik polisi Jefri Lodu dengan nomor polisi EB 9228 BH. Setiap kali, kata dia,hendak memuat BBM, dirinya dihubungi langsung oleh Jefri Lodu.
“Saya orang Sabu, kerja dengan pak Jefri dan tinggal kos di Manggarai,” ungkap Nelis.
Menurut pengakuannya, BBM tersebut diambil dari sebuah rumah kos di wilayah Borong, sekitar kawasan perpustakaan daerah.
Minyak itu kemudian diantar ke Labuan Bajo dan diduga diserahkan kepada seorang anggota Brimob bernama Herman Pati.
Nelis mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran serupa sepanjang tahun 2025 sebanyak lima kali, sementara di tahun 2026 baru sekali dan langsung tertangkap.
“Tahun 2025 saya muat lima kali. Memang tidak ingat tanggal, tapi saya antar ke Brimob Herman Pati,” jelasnya.
Ia menyebut pengantaran biasanya dilakukan sendiri tanpa pengawalan, namun saat mendekati Labuan Bajo, dirinya akan menghubungi Herman Pati untuk mendapatkan arahan.
“kalau saya masuk Labuan Bajo biasa saya telepin pak Herman untuk arahkan saya ke gudang PT Surya Sejati. PT Surya Sejati biasa kerja proyek. Dan kemarin Paminal Polda sudah ambil keterangan saya dan saya beritahu begitu. Saya sudah beritahu semua alamat lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nelis mengaku sesudah menghubungi anggota Brimob itu, ia akan diarahkan untuk menurunkan BBM di gudang milik PT Surya Sejati.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki dua gudang, satu di dalam kota dan satu lagi berada di luar kota.
“Kalau muatan sedikit, biasanya diturunkan di dalam kota. Tapi kalau penuh, diarahkan ke gudang luar kota,” jelasnya.
Pengakuan ini disebut sudah disampaikan kepada penyidik Paminal Polda NTT saat pemeriksaan berlangsung.
“kemarin Paminal Polda NTT sudah ambil keterangan saya. Dan saya sudah mengaku semua,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga milik Jefri yang merupakan anggota Propam Polres Manggarai Timur.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Bidpropam Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jefri sebelumnya juga pernah ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM pada tahun 2024 saat bertugas di Polsek Lamba Leda Utara.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum, karena diduga ada aliran uang masuk ke Propam Polda NTT.
“Tahun 2024 Jefry alias Jelo ini pernah di tangkap oleh Polda NTT terkait kasus penimbunan namun kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya. Penangkapan itu di Polsek lamba Leda. Waktu itu dia menjabat sebagai Intel Polsek lamba Leda, kecamatan lamba Leda Utara. Kabupaten Manggarai Timur.”
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa adanya dugaan aliran uang dari praktik BBM ilegal ini ke beberapa anggota di Propam Polda NTT. Oknum oknum tersebut masing masing berinisial, AKP A dan J.
Hasil pemeriksaan Jefry mengaku kalau ada setoran ke Propam Polda NTT sudah berlangsung lama. Ada beberapa perwira yang terima uang haram itu. (*)


Komentar