NTTSatu.ID- Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa tuduhan suap yang selama ini dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Penegasan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 69/Pidsus-TPK/2025
Demikian hal itu disampaikan Bildad kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026, didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open.
Bildad Thonak mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka tuduhan yang dilontarkan Fransisco Bessi dalam pledoi patut diduga sebagai hoaks atau kebohongan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Menurut Bildad, tuduhan itu merupakan serangan serius yang merusak kehormatan keluarga Gusti Pisdon, yang selama ini disebut sebagai pihak perantara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan sejumlah pernyataan dalam pledoi Fransisco Bessi tidak berdasar dan telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Pledoi itu hoaks. Apa yang mereka sampaikan tidak terbukti dan sudah dipertimbangkan secara jelas oleh majelis hakim untuk tidak diterima,” tegas Bildad kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, narasi yang dibangun dalam pledoi tersebut cenderung menyesatkan publik karena tidak didukung alat bukti yang sah di persidangan.
Bildad menjelaskan, majelis hakim telah mengkaji seluruh dalil yang diajukan, termasuk klaim yang bersumber dari rekaman percakapan yang dipersoalkan dalam persidangan. Namun, lanjutnya, hakim menilai rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemulihan nama baik klien mereka. Ia menegaskan bahwa tudingan suap yang dilontarkan tidak terbukti, baik dalam persidangan maupun pemeriksaan internal di Asisten Pengawasan Kejati NTT.
Di sisi lain, Bildad menyebut pihaknya akan mengambil langkah terhadap sejumlah media yang dinilai memberitakan isu tanpa dasar yang jelas. Ia mengatakan tim kuasa hukum akan melakukan inventarisasi pemberitaan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dewan Pers.
“Kami akan telusuri semua pemberitaan. Media yang menyebarkan informasi yang belum terbukti akan kami laporkan karena sangat merugikan,” ujarnya.
Bildad juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap Fransisco Bessi telah resmi dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 30 April 2026. Pihaknya mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta segera ada penetapan tersangka, kalau bisa ditahan, agar polemik ini tidak terus berkembang liar di publik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, menegaskan bahwa hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti yang diajukan Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Hironimus Sonbay tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Majelis hakim menilai alat bukti berupa rekaman dalam bentuk compact disk (CD) yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti lain serta tidak memiliki kejelasan otentifikasi.
“Alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pledoi dinyatakan tidak beralasan,” demikian pertimbangan majelis hakim yang disampaikan Nikolas.
Nikolas juga menyoroti fenomena advokat yang aktif memberikan komentar di ruang publik hingga viral di media sosial. Menurut dia, hal itu berpotensi melanggar kode etik profesi advokat.
“Independensi dan profesionalisme mereka patut dipertanyakan. Kami juga mempertimbangkan melaporkan ke organisasi advokat untuk disidang etik,” tegasnya.
Sementara itu, Leo Lata Open menilai narasi yang dibangun dalam perkara tersebut telah merugikan banyak pihak, termasuk klien mereka dan aparat penegak hukum yang ikut terseret dalam tudingan.
“Narasi-narasi yang tidak jelas itu harus dihentikan. Ini menyakiti banyak pihak. Saudara Fransisco harus kembali ke jalan yang benar,” kata Leo.
Sebelumnya, Fransisco Bessi dalam pledoi sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang dengan terdakwa Roni Sonbai menyebut Gusti Pisdon menerima dan menyerahkan uang darinya kepada sejumlah jaksa terkait penanganan perkara ini. (*)


Komentar