NTTSatu.ID– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama/Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, terus mengarah pada pengungkapan aktor utama dan aliran dana mencurigakan.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menemukan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi seorang wanita berinisial ANS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ANS dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejati NTT guna mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga disebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan saat ini fokus pada pendalaman alat bukti.
“Untuk RPH Sumlili, sementara menunggu perhitungan ahli konstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kupang, Senin (4/5/2026).
Dalam proses penyidikan, nama Dominikus Sonbay mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan proyek sejak tahap tender hingga pelaksanaan pekerjaan dan serah terima proyek.
Untuk menguasai proyek tersebut, Dominikus diduga meminjam perusahaan CV Sumber Bahagia milik Edison Elim dengan imbalan Rp25 juta. Praktik itu dikenal dengan istilah “pinjam bendera”.
Selanjutnya, Dominikus menunjuk Amos Aristo Tes Bele sebagai Kuasa Direktur melalui akta resmi. Namun posisi itu diduga hanya formalitas, sementara pengendalian proyek tetap berada di tangan Dominikus.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa pengelolaan keuangan proyek. Dua rekening atas nama CV Sumber Bahagia dibuka di Bank BRI Cabang Kefamenanu.
Rekening pertama digunakan untuk menerima dana proyek, kemudian dana dipindahkan ke rekening kedua guna mempermudah penguasaan dana serta diduga untuk menghindari pelacakan.
Amos selaku Kuasa Direktur juga diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen kosong yang kemudian dipakai dalam proses pencairan dana proyek.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan manipulasi dokumen teknis proyek. Seorang pekerja bernama Vontana, yang tidak tercantum dalam struktur resmi proyek, diduga menyusun berbagai dokumen penting seperti shop drawing, laporan progres pekerjaan hingga as built drawing.
Dokumen-dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam rangka penyidikan, Kejati NTT sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 20 Desember 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 100 dokumen yang berkaitan dengan proyek RPH Sumlili.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai di meja kerja pejabat berinisial F.L.B yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi.
Diketahui, proyek RPH Sumlili dibiayai melalui DIPA APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp8,34 miliar.
Anggaran itu terdiri dari pembangunan fisik dan pengadaan peralatan sebesar Rp7,93 miliar, jasa konsultan pengawas Rp270,5 juta, serta operasional proyek Rp142,5 juta.
Awalnya proyek tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan sentra UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya justru diduga menjadi sarana praktik korupsi.
Kasus ini mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Hingga kini, penyidik telah mengumpulkan puluhan dokumen penting serta memeriksa sejumlah saksi kunci mulai dari PPK, bendahara pengeluaran, konsultan pengawas hingga pihak kontraktor.


Komentar