NTTSatu.ID- Kasus mafia BBM 180 ton yang diduga menyeret 7 oknum polisi tu disebut sebagai barang lelang resmi negara oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada November 2025. Namun hingga kini, asal-usul perkara yang melahirkan barang bukti tersebut tak pernah dijelaskan ke publik.
Direktur PT Surya Sejati, Jemy Lasmono, menyatakan sebagian solar di gudangnya berasal dari lelang itu.
Ia mengaku membeli 46 ton dari pemenang lelang, Rahmat Mulawan, melalui dua tahap transaksi yakni 30 ton pada 4 Desember 2025 dan 16 ton pada 20 Desember 2025.
“Semua kuitansi dan bukti transfer lengkap dan sudah diserahkan ke penyidik,” kata Jemy, Senin, 27 April 2026.
Meski begitu, keterangan itu berbenturan dengan informasi lain yang dihimpun media ini. Sumber yang mengetahui proses lelang menyebutkan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hanya melelang 18 ton solar, bukan 180 ton, pada Desember 2025. 180 ton itu hanya akumulasi sepanjang tahun 2025.
“Jika angka ini benar, maka ada selisih signifikan antara volume lelang resmi (18 ton) dan jumlah yang diperjualbelikan (46 ton).”
Jemy Lasmono tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut.
Secara prosedur, barang yang dilelang oleh kejaksaan adalah barang bukti perkara pidana atau barang rampasan negara. Artinya, sebelum lelang 180 ton solar itu dilakukan, seharusnya ada kasus hukum yang jelas—lengkap dengan tersangka, proses penyidikan, hingga pelimpahan perkara.
Informasi yang dihimpun Polres Manggarai Barat tidak pernah mengungkap kasus asal 180 ton solar itu.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat juga tidak menjelaskan perkara induknya. Tidak ada satupun nama tersangka yang diumumkan ke publik dari dua lembaga terhormat itu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang yang dikonfirmasi Selasa 28 April 2026 tidak menjawab saat ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir media lain, Kapolres hanya berapi-api menegaskan bahwa salah satu anggotanya, Ipda Adhar, tidak terlibat.
“Setelah cek silang, Ipda A tidak pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang diamankan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang turut dikonfirmasi juga tidak menjawab pertanyaan awak media ini.
Sisi lain, Nelis Rike, sopir dump truck yang diamankan bersama barang bukti BBM, mengaku solar yang diangkutnya bukan dari lelang, melainkan milik seorang anggota polisi, Bripka Djefri Loudoe alias Jelo.
“Saya kerja dengan Pak Jefri. Setiap mau muat, saya dihubungi langsung,” kata Nelis, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, BBM diambil dari sebuah rumah kos di Borong, Manggarai Timur, lalu dikirim ke Labuan Bajo. Setibanya di sana, ia menghubungi seorang anggota Brimob, Herman Pati, untuk menentukan lokasi bongkar.
“Kalau masuk Labuan Bajo, saya telepon Pak Herman. Dia arahkan ke gudang PT Surya Sejati,” ujarnya.
Menurut Nelis, ia sudah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa sepanjang 2025. Solar itu, katanya, diturunkan di dua lokasi gudang milik perusahaan tersebut.
“Tahun 2025 saya muat lima kali ke gudang PT Surya Sejati. Tahun 2026 ini baru sekali, langsung tertangkap,” ujarnya.
Saat ini, dua oknum polisi, termasuk Herman Pati, telah diamankan oleh Polda NTT.
Djefri Loudoe sendiri resmi ditahan di Rutan Polda NTT terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan surat nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026.
Sedangkan Brimob Herman Pati ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tujuh polisi tersebut. Pemeriksaan saat ini masih dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT.
“Saya cari informasi dulu. Soalnya masih pemeriksaan,” kata Henry. (*)


Komentar