NTTSatu.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/4).
Perkara dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ini kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Hironimus Sonbay.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Asri Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A itu, muncul fakta baru yang diduga menyeret seorang oknum jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, mengajukan barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi rekaman hasil wawancara terkait dugaan aliran dana kepada oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan, kuasa hukum menyampaikan bahwa selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, pihaknya juga menyerahkan bukti rekaman tersebut sebagai bagian dari pembelaan terdakwa di persidangan.
Sisco Bessi menegaskan, bukti rekaman itu bukan hal baru karena sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan.
Ia juga menyebut, pengajuan bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan sah untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Dalam rekaman yang diajukan, disebutkan adanya dugaan aliran uang dari terdakwa kepada oknum jaksa di NTT. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, uang tersebut diberikan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp150 juta dan kedua sebesar Rp175 juta.
Kuasa hukum tidak membantah adanya keterangan tersebut, namun memilih tidak menyebut secara terbuka nama lengkap oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana itu.
Sisco Bessi dalam keterangannya usai sidang mengatakan, seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan diharapkan bisa dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir.
Ia bahkan menyebut kasus ini berpotensi membuka “tabir gelap” yang selama ini belum terungkap.
Selain bukti rekaman, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli jasa konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng, serta ahli pidana dari Universitas Widya Mandira, Dr. Mikhael Feka, SH., MH.
Informasi yang berhasil di konfirmasi menyebutkan bahwa jaksa tersebut berinisial R, yang sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini sendiri berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.
Jaksa sebelumnya menduga sejak awal perencanaan hingga pencairan anggaran terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (*)


Komentar