GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Dua Kasus Besar di Polda NTT Berakhir Memalukan

Dua Kasus Besar di Polda NTT Berakhir Memalukan

Kapolda NTT

NTTSatu.ID- Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dua perkara besar yang sempat dipublikasikan secara luas oleh Polda NTT berakhir kontroversi sangat memalukan.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers.

Penegakan hukum dua kasus ini lebih menonjolkan pencitraan ketimbang penyelesaian perkara hingga tuntas.

Kasus pertama berkaitan dengan penghentian penyidikan dugaan TPPO yang melibatkan Tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang jaringan Kalimantan Barat, yakni Manager PT Satria Multi Sukses, Horas Marpaung, bersama dua orang perekrut, yaitu Alfons (38) dan Agus (29).

Ketiganya dibebaskan setelah enam hari jadi tersangka.

Mbah Dragon Latih Public Speaking Kreatif di IAKN Kupang

Mereka merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari beberapa desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS).

Ratusan orang itu direkrut secara ilegal sejak 11 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Multi Sukses.

Setelah adanya laporan dan penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Alfons dan Agus di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Kemudian, Horas juga ditangkap dalam waktu berbeda di Kalimantan Barat.

Perkara ini sempat diumumkan secara resmi oleh kepolisian daerah NTT melalui konferensi pers dan publikasi luas di media.

Museum Jadi Ruang Belajar, Mahasiswa PPKn Undana Telusuri Warisan Budaya NTT

Namun, keputusan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut kemudian memunculkan berbagai kritik dari kalangan aktivis hingga tokoh agama di NTT.

Mereka bilang, aparat yang sebelumnya menetapkan tersangka dan mempublikasikannya secara terbuka justru berakhir tanpa kepastian hukum.

Salah satu aktivis menyebutkan bahwa jaringan TPPO yang ditangkap pada 2 Juli 2025 hanya menjalani proses hukum beberapa hari.

Para tersangka telah dilepaskan kembali pada 8 Juli 2025, hanya enam hari setelah penangkapan.

Padahal sebelumnya kepolisian menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan jaringan tersebut.

Oknum Provos Polres Manggarai Timur Diduga Timbun 3 Ton BBM Ilegal

Dalam kesempatan itu, aparat yang terlibat dalam operasi bahkan disebut menerima penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Penangkapan dilakukan secara terbuka, konferensi pers digelar, aparat mendapat pujian, namun pada akhirnya perkara tidak dilanjutkan. Ini pencitraan luar biasa.”

Dalam beberapa kasus, perkara bahkan berakhir dengan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus kedua adalah pengungkapan jaringan peredaran poppers, obat keras ilegal yang beredar di wilayah NTT.

Perkara ini juga sempat diumumkan secara resmi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 25 Maret 2025, aparat menyampaikan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka terdiri dari seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra dan pejabat internal lainnya.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka juga dihadirkan ke publik bersama barang bukti.

Pengungkapan jaringan tersebut sempat dipublikasikan besar besaran sebagai keberhasilan Polda NTT dalam memberantas peredaran obat ilegal jenis narkoba di wilayah NTT itu.

Namun perkembangan berikutnya justru memunculkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi Polda NTT.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama salah satu perwira penyidik meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian Mabes Polri. Ardiyanto Tedjo Baskoro akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan.

Informasi yang beredar menyebutkan nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp375 juta.

Selain direktur, sejumlah anggota lain juga disebut ikut diperiksa terkait dugaan pemerasan itu.

Total ada enam anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam proses pemerasan terhadap dua tersangka berinisial Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka awal Hen Yosdad Rumbino di Kupang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Jefry Hutasoit di Jakarta yang diduga berperan sebagai afiliator atau penjual dalam jaringan tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah Sutardi Finata. Penyidik akhirnya menangkap Sutardi Finata di wilayah Surabaya–Sidoarjo, Jawa Timur.

Sutardi Finata sempat ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ia kemudian dilepaskan kembali oleh Polda NTT.

Ia merupakan salah satu pemasok utama dalam jaringan peredaran poppers yang beroperasi hingga wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sutardi Finata, meski sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik, ia kemudian tidak dihadirkan dalam proses tahap dua saat berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sutardi Finata justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

Sejumlah sumber internal menyebutkan, sebelum penetapan status DPO itu terjadi, sempat dilakukan perjalanan tim penyidik ke Jawa Timur untuk bertemu dengan Sutardi Finata.

Tim yang disebut berangkat ke Surabaya terdiri dari beberapa anggota penyidik, termasuk Ardiyanto Tedjo Baskoro, AIPDA Oryanto Toni, AKP Hadi Samsul Bahri, Brigpol A, IPDA BB, serta BRIPDA Jimy G yang diketahui merupakan ajudan Direktur Reserse Narkoba.

Dalam perjalanan tersebut, diduga terjadi pertemuan dengan Sutardi Finata di sebuah apartemen di wilayah Surabaya.

Pertemuan itu, muncul dugaan adanya negosiasi antara tersangka dan oknum penyidik terkait upaya penyelesaian kasus yang menjeratnya.

Sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu diduga terjadi transaksi keuangan di sebuah mesin ATM antara pihak penyidik dan tersangka.

AIPDA Oryanto Toni diduga mengawal Sutardi Finata di sebuah ATM saat melakukan transaksi ke rekening siluman milik Dir Narkoba Polda NTT.

Setelah pertemuan itu, Sutardi Finata tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO dalam berkas perkara.

“Ada salah satu ATM yang dibawa oleh Oryanto dan diserahkan ke Dir Narkoba,” jelas salah satu sumber terpercaya NTTSatu.ID, Sabtu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement