NTTSatu.ID- Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Ardiyanto Tejo Baskoro, ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sanksi itu diberikan terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pengedar obat keras jenis poppers, Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan langkah tersebut.
Ia mengatakan Ardiyanto telah dipatsus sejak beberapa hari lalu.
“Ya, sudah dipatsus di Divpropam Mabes Polri beberapa hari lalu,” kata Henry, Selasa (17/3/2026).
Menurut Henry, saat ini Ardiyanto masih menunggu jadwal sidang kode etik. Proses tersebut belum dijadwalkan karena penyelidikan masih berlangsung di internal Propam.
“Belum tahu jadwal sidangnya, masih pendalaman dan nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Ardiyanto bersama enam anggotanya dalam penanganan perkara narkotika.
Mereka diduga memeras dua tersangka dengan nilai setoran mencapai Rp375 juta.
Enam anggota yang disebut terlibat yakni AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda Oryanto Toni, Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.Salah satu di antaranya, AKP Hadi Samsul Bahri, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Ngada dan dimutasi ke Yanma Polda NTT.
Polda NTT mengungkapkan pemerasan dilakukan melalui negosiasi atau tawar-menawar terkait masa penahanan para tersangka.
“Itu saja yang saya dapat dari Bidpropam Polda NTT, modusnya melalui negosiasi aset atau tawar-menawar untuk masa penahanan tersangka,” katanya.
Hingga kini, Divpropam Mabes Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menghebohkan publik NTT ini.
Polda NTT melalui Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut. (*)


Komentar