NTTSatu.ID- Dirnarkoba Polda NTT Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, Kini DinonaktifkanDirektur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka dengan nilai mencapai Rp375 juta.
Perwira menengah berinisial KBP ATB itu kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota kepolisian menyalahgunakan kewenangan mereka.
Direktur Reserse Narkoba bersama enam anggota lainnya diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH.
Nilai uang yang disebut diminta dalam kasus ini mencapai Rp375 juta.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat.
Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.Sementara itu, KBP ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Andra.
Selain memeriksa para anggota, Bidpropam Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Polda NTT menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda NTT. (*)


Komentar