NTTSatu.ID– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan pengukuran pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) di RT 014/RW 006, Dusun III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Servasius Taus untuk dan atas nama Gabriel Erwin Nainupu – Jitran Nainupu. Pengukuran bertujuan untuk proses pemecahan sertipikat atas bidang tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).
Petugas ukur BPN Kabupaten Kupang, Wilhelmus Yos Windy Payong, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran dilaksanakan sesuai prosedur setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami melakukan pengukuran pemecahan sertipikat berdasarkan permohonan yang telah diajukan. Sertipikat Hak Milik dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah ada. Tujuan pengukuran ini adalah memberikan kepastian hukum melalui pemecahan sertipikat terhadap sertipikat yang telah dimiliki pemohon,” jelas Willy.
Ia menambahkan, pada hari yang sama tim ukur BPN melakukan pengukuran di empat lokasi, dua di antaranya berada di RT 014/RW 006, Dusun III, Desa Oeltua.
“Setiap kegiatan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penjadwalan, kemudian petugas turun ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran,” ujarnya.
Pemerintah Desa Oeltua melalui Kepala Dusun III, Adam Nakmofa, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pengukuran dan pemecahan sertipikat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli tanah.
“Kami bersyukur masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki Sertipikat Hak Milik atas nama pribadi. Dengan demikian, kepemilikan tanah dapat dialihkan secara sah kepada para pembeli sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adam juga mengimbau masyarakat agar menjaga patok atau tanda batas yang telah dipasang oleh petugas BPN.
“Kami berharap seluruh masyarakat menjaga titik-titik batas yang telah diukur. Jika di kemudian hari terjadi perubahan atau permasalahan batas, hendaknya diselesaikan melalui koordinasi dan musyawarah sehingga tetap tercipta kenyamanan bagi semua pihak,” imbaunya.
Kegiatan pengukuran turut dihadiri perangkat Desa Oeltua, antara lain Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) serta Ketua RW 006.Salah seorang pembeli tanah, Soni Kila, mengaku mendapat pengalaman baru dengan mengikuti langsung proses pengukuran pemecahan sertipikat.
“Saya merasa kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Proses pelayanan berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang kami miliki,” ungkapnya.
Soni juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Kupang dan Pemerintah Desa Oeltua atas pelayanan yang diberikan.
“Saya mengapresiasi BPN Kabupaten Kupang, Pemerintah Desa Oeltua, Kepala Dusun, Ketua RW, dan Kasie Pemerintahan yang telah hadir mendampingi masyarakat. Harapan kami, pelayanan seperti ini terus dipertahankan sehingga masyarakat selalu mendapatkan pelayanan yang baik dan memperoleh kepastian atas hak-haknya,” tutupnya. (*)



Komentar