GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Anak 13 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Anggota DPRD di NTT hingga Hamil 4 Bulan

Anak 13 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Anggota DPRD di NTT hingga Hamil 4 Bulan

Anak 13 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Anggota DPRD di NTT hingga Hamil 4 Bulan. (Ilustrasi)

NTTSatu.ID,– Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui hamil empat bulan. Kehamilan tersebut terungkap setelah korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang disebut sebagai ayah dari salah satu anggota DPRD Sumba Timur.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat keluarga korban di Polsek Lewa pada Minggu (23/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya dalam kondisi hamil.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui unggahan akun Instagram @ntt_talk, keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Setelah menerima laporan, polisi meminta keluarga membawa korban ke Puskesmas Lewa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kehamilannya.

Hadir di Tengah Duka, Kejati NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Flores

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah mengandung selama kurang lebih empat bulan.Keluarga korban kemudian kembali ke Polsek Lewa untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang dialami korban.

Dalam keterangannya, korban disebut mengaku bahwa pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah dari salah satu anggota DPRD Sumba Timur dari daerah pemilihan (dapil) V.

Informasi yang beredar juga menyebut korban mendapat ancaman apabila tidak memenuhi keinginan pelaku. Korban disebut mengaku diancam akan dibunuh menggunakan parang.

“Pengakuan dari korban jika tidak dilayani hasrat dari pelaku, maka akan dibunuh menggunakan parang,” demikian narasi dalam unggahan tersebut, dikutip NTTSatu.ID, Kamis (27/8/2026).

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah keluarga korban membuat laporan polisi. Pada sore harinya, pria yang disebut sebagai terduga pelaku melapor balik ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPRD TTU Tegaskan Tak Ada Unsur Gratifikasi dalam Pengaduan GMNI

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan bahwa laporan terkait dugaan kasus tersebut telah diterima kepolisian.

“Iya LP sudah diterima dan masih proses penyelidikan. Saya masih menunggu kronologi kejadiannya dari penyelidik yang menangani,” ujar Cahyadi, Kamis (27/8/2026).

Cahyadi belum mengungkap identitas pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan kronologi lengkap kasus itu.

“Masih proses penyelidikan. Belum bisa kami menetapkan pelakunya karena korban masih trauma, belum bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” jelasnya.

Dia memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Pasal Berlapis Menunggu Tiga Anggota DPRD TTU yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTT

Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement