NTTSatu.ID- Aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026).
Jaksa penuntut umum menilai Erasmus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3), terkait unggahan di Facebook pada 24 Januari 2025 yang mengkritik dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) oleh perusahaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan itu sebagai preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia.
Ia menyebut penggunaan UU ITE dalam kasus ini bermasalah karena kritik yang disampaikan Erasmus dinilai sebagai bentuk advokasi publik, khususnya terkait hak masyarakat atas akses ruang pesisir.
“Pemidanaan ini merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM dan upaya penyelamatan lingkungan,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya.
Amnesty juga menilai perkara ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation, yakni upaya hukum yang dinilai bertujuan membungkam partisipasi publik.
Menurut Usman, seharusnya negara memberikan perlindungan kepada pembela lingkungan, bukan justru mempidanakan mereka.
Ia juga meminta majelis hakim menjadikan putusan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan sebagai rujukan. Dalam perkara tersebut, aktivis yang didakwa menggunakan UU ITE akhirnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat banding pada Mei 2024.
“Majelis hakim harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus harus dibebaskan,” ujarnya.
kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie, secara tegas menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa bersifat menyesatkan dan sarat tendensi kepentingan.
Menurutnya, narasi yang disusun dalam surat tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai jaksa tidak menguraikan fakta secara objektif dan justru membangun konstruksi yang mengarah pada kesimpulan bahwa terdakwa harus dinyatakan bersalah.
“Yang kami dengar tadi di persidangan adalah narasi penyesatan. Fakta persidangan tidak diuraikan sebagaimana mestinya, melainkan disusun dengan kepentingan tertentu,” ujar Harry.
Ia juga menyebut jaksa menyusun tuntutan secara tidak cermat dan penuh kepentingan, dengan tujuan utama menjerat terdakwa.
kuasa hukum juga menekankan bahwa perbuatan terdakwa harus dilihat dalam konteks kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sehingga perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi objektivitas peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT Bo’a Development ke pihak kepolisian. Erasmus kemudian ditahan oleh Polres Rote Ndao sejak 1 September 2025. (*)


Komentar