NTTSatu.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Petuk III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Salah satu korban, Mince Bonat, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, Rabu (5/8/2026).
Mince tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 10.20 WITA dan mulai diperiksa pukul 11.10 WITA.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.05 WITA.Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/271/VII/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 18 Juli 2026.
Usai pemeriksaan, Mince mengatakan mendapat sekitar 17 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan, kata dia, masih berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pada tahap penyelidikan.
Namun, penyidik meminta penjelasan lebih rinci terkait aktivitas yang terjadi di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saya diminta menjelaskan kembali apa yang saya ketahui dan saya tambahkan beberapa keterangan terkait aktivitas yang terjadi di atas tanah kami,” ujar Mince.
Menurut Mince, dirinya merupakan salah satu korban dugaan pembersihan lahan, pengkavlingan, dan penjualan tanah yang diduga dilakukan tanpa hak.
Ia juga menerangkan kepada penyidik mengenai adanya pembangunan pondok dengan atap dan dinding seng di lokasi tersebut. Selain itu, terdapat aktivitas pengumpulan batu yang diduga untuk keperluan pembangunan serta penanaman ubi kayu.
Mince menyebut tiga nama yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Zakarias Boik, Maria Fatima, dan Amalo.Dari ketiga nama tersebut, kata Mince, Amalo masih terlihat aktif berada di lokasi.
“Yang masih aktif di lokasi adalah Amalo. Dia sering membawa beberapa orang yang diduga calon pembeli tanah ke lokasi tersebut,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mince juga menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada penyidik sebagai dokumen pendukung dalam proses penyidikan.
“Penyidik meminta saya menunjukkan sertifikat tanah, dan hari ini saya sudah menyerahkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan,” jelasnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Petuk III masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda NTT. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Julius Bahas dan Servasius Taus. (*)



Komentar