GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Rahmat Saleh Wakili Bank NTT Bahas Percepatan SP2D Online Bersama Kemendagri, OJK, dan BI

Rahmat Saleh Wakili Bank NTT Bahas Percepatan SP2D Online Bersama Kemendagri, OJK, dan BI

Rahmat Saleh Wakili Bank NTT Bahas Percepatan SP2D Online Bersama Kemendagri, OJK, dan BI. (Dok: Ist)

NTTSatu.ID – Bank NTT terus berkomitmen untuk mendukung percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah dengan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bank NTT diwakili Direktur IT dan Operasional Rahmat Saleh bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Rakor membahas percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan implementasi SP2D Online merupakan langkah strategis untuk mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Fatoni saat membuka rakor di Kantor Kemendagri.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Menurutnya, selain mempercepat proses pencairan anggaran, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Fatoni mengapresiasi pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi SP2D Online. Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran OJK dalam rakor bertujuan memberikan pendampingan serta pemahaman terkait regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini,” katanya.

Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilihan bank pengelola RKUD juga harus mempertimbangkan reputasi, kesehatan bank, kualitas layanan, serta kontribusinya terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Sementara itu, perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, menyatakan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi keuangan publik.

Kolaborasi IAKN Kupang dan Kecamatan Maulafa Diperkuat, 93 Mahasiswa KKN Mulai Pengabdian

Menurutnya, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan pemerintah daerah.

OJK, lanjut John, terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).”Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang bapak-ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu,” ujar John. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement