NTTSatu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Dampaknya, hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 belum dapat diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hingga pertengahan tahun anggaran berjalan, APBD Kabupaten Kupang baru mampu mengalokasikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, ribuan PPPK di lingkungan Pemkab Kupang masih harus menunggu kepastian karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai.
Menurut Teldy, Kabupaten Kupang mengalami kekurangan anggaran belanja pegawai hingga mencapai Rp130 miliar. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos pengeluaran, termasuk pembayaran hak-hak PPPK.
“Gaji THR dan Gaji ke-13 hingga saat ini dalam APBD Tahun 2026 baru mengakomodir untuk PNS, sedangkan untuk PPPK belum diakomodir. Hal ini dikarenakan kita mengalami pengurangan dana transfer, di mana belanja pegawai kita mengalami kekurangan hingga Rp130 miliar dari yang ditransfer oleh pemerintah pusat,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Tidak hanya THR dan Gaji ke-13 yang belum teranggarkan, kondisi fiskal daerah yang semakin sempit juga berdampak pada pembayaran gaji rutin PPPK. Dalam APBD 2026, anggaran gaji PPPK yang tersedia saat ini hanya cukup untuk membiayai pembayaran hingga bulan Juni 2026.
Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, mengingat PPPK merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara yang berperan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.
Meski demikian, Pemkab Kupang memastikan tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi.
Teldy menjelaskan, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna menyampaikan kondisi riil belanja pegawai di Kabupaten Kupang. Harapannya, kebutuhan anggaran tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan diakomodir melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami sementara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan daftar belanja pegawai. Kami memohon dukungan agar anggaran tersebut dapat dialokasikan di APBD Perubahan nanti, terkait hak-hak PPPK yang saat ini gajinya baru terakomodir sampai Juni 2026,” ujarnya.
Teldy menilai dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sebab, pemenuhan belanja pegawai merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Selain melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Kupang juga berharap adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di daerah agar proses pengusulan tambahan anggaran dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang diharapkan.
“Pemkab Kupang memohon dukungan dan kerja sama agar proses ini berjalan baik, sehingga kemampuan fiskal daerah nantinya mampu mengakomodir seluruh hak PPPK di Kabupaten Kupang,” urainya.
Kondisi ini menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian transfer anggaran dari pusat. Di satu sisi, daerah dituntut menjaga stabilitas keuangan, namun di sisi lain harus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjamin.
Karena itu, APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi harapan besar bagi Pemkab Kupang untuk menutup kekurangan anggaran belanja pegawai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Jika dukungan tambahan anggaran dapat diperoleh, maka hak-hak PPPK yang saat ini belum terakomodir diharapkan dapat segera direalisasikan.
Bagi para PPPK, kepastian pembayaran gaji, THR, dan Gaji ke-13 bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar kesejahteraan aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.(*)



Komentar