NTTSatu.ID — Aksi demonstrasi jilid kedua yang dilakukan sekelompok mahasiswa di lingkungan IAKN Kupang pada, 20 Mei 2026 menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, mahasiswa yang melakukan aksi tersebut diduga membawa-bawa nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), padahal kepengurusan organisasi yang dimaksud disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelantikan maupun legalitas resmi dari pihak kampus.
Perdebatan terkait aksi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Facebook setelah sebuah video demonstrasi diunggah oleh salah satu media di Nusa Tenggara Timur.
Berbagai komentar bermunculan dari masyarakat yang menilai aksi mahasiswa tersebut telah keluar dari esensi perjuangan akademik dan cenderung menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.
Salah satu akun Facebook bernama @PA Wandik bahkan melontarkan kritik pedas terhadap aksi tersebut. Ia menyebut mahasiswa yang melakukan demonstrasi “seperti sapi yang masuk rampas rumput.” Komentar itu sontak menjadi perhatian warganet lain dan memicu perdebatan di kolom komentar.
Komentar bernada kritik juga disampaikan akun @Viktor Buik. Menurutnya, mahasiswa memang memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan mahasiswa, namun cara penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara santun dan tidak disusupi kepentingan pihak lain.
“Boleh berjuang untuk kepentingan mahasiswa. Tetapi jangan lalu anarkis, omong tidak jelas dan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pihak lain. Tindakan mahasiswa dapat dilihat sudah ada unsur-unsur lain dari aksi ini,” tulisnya dalam komentar.
Sementara akun lainnya, @Cleisthenes, mempertanyakan pemahaman mahasiswa terkait mekanisme organisasi kemahasiswaan. Ia menilai mahasiswa yang berbicara dalam aksi tersebut tidak memahami prosedur organisasi karena membawa nama BEM sebelum adanya pelantikan resmi.
“Lantik saja belum, sudah bawa nama BEM. Itu baru bilang mengerti mekanisme organisasi,” tulis akun tersebut.
Kritik lebih serius datang dari akun Yanto Ekon Yanto yang menilai aksi demonstrasi memang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus menjunjung etika, ketertiban, dan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aksi dalam video tersebut berpotensi mengarah pada tindakan provokatif yang dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dikendalikan dengan baik.
“Unjuk rasa itu dilindungi oleh UU tapi harus dilaksanakan secara santun, bukan seperti video ini. Unjuk rasa seperti dalam video ini sebenarnya bukan unjuk rasa yang dimaksudkan dalam UU tentang Penyampaian Pendapat di Hadapan Umum, melainkan dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tulisnya.
Di sisi lain, seorang pegawai IAKN Kupang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut diduga belum memiliki legal standing sebagai organisasi mahasiswa resmi di lingkungan kampus.
Menurut sumber tersebut, hingga saat ini kepengurusan yang ada belum mengantongi SK pelantikan sehingga secara administratif belum dapat disebut sebagai organisasi kemahasiswaan yang sah.
“Pihak mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya ormawa sesungguhnya tidak memiliki legal standing sebagai ormawa IAKN Kupang karena mereka belum memiliki SK pelantikan. Diduga ada cacat prosedur sehingga sampai sekarang belum dilantik,” ungkap sumber tersebut.
Ia menambahkan, tindakan mahasiswa yang tetap membawa nama organisasi dalam aksi demonstrasi dinilai telah memicu keresahan di kalangan civitas akademika, khususnya mahasiswa lainnya. Bahkan, aksi tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama baik kampus di mata publik apabila terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, organisasi mahasiswa seharusnya menjadi wadah pembinaan kepemimpinan, intelektualitas, serta sarana penyampaian aspirasi secara santun dan sesuai mekanisme akademik yang berlaku.
Ia juga meminta agar mahasiswa tidak hanya melakukan aksi demonstrasi di lingkungan kampus, tetapi turut menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait lainnya melalui jalur yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.*


Komentar