GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Robert Salu: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Ancam Hak Publik dan Berpotensi Pidana

Robert Salu: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Ancam Hak Publik dan Berpotensi Pidana

Anggota DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu, SH., MH (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Ramai polemik mengenai pelarangan nobar film dokumenter berjudul “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono yang terjadi di sejumlah daerah. Misalnya seperti nobar Pesta Babi di Ternate, di mana acara itu dibubarkan oleh aparat TNI.

Lalu, ada juga kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) yang terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.

Terbaru, dugaan pembatasan kegiatan nobar film Pesta Babi juga disebut terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya pembatalan kegiatan nobar yang direncanakan oleh kelompok aktivis di wilayah perbatasan itu.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu, SH., MH menyampaikan bahwa jika informasi tersebut benar, maka tindakan itu patut disayangkan karena berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi di masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Anak Buah Kapolda NTT Diduga Culik Masyarakat

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan atas karya seni, termasuk film, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Robert yang juga sebagai pengamat hukum itu mengatakan, bahwa pembubaran paksa kegiatan nonton bareng atau nobar dan diskusi film dokumenter berjudul Pesta Babi berpotensi memenuhi unsur pidana.

Ia menegaskan, jika pihak yang membubarkan acara itu menggunakan kekerasan, maka bisa saja melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur pidana dalam pasal 448 KUHP,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2026.

Menurutnya, pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Anggota DPR Partai Perindo itu mengatakan, tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan dalam lingkungan kebudayaan di Indonesia. Bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.

Pelarangan pemutaran film, kata Robert, juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni dan budaya. Menurutnya, publik bisa perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis.

“Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia khususnya TTU,” ujarnya.

Ketua pemuda Perindo TTU itu lantas mendesak semua pihak, khususnya aparat keamanan dan pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk intervensi pada pemutaran karya seni dan budaya.

“Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” katanya.

Bertemu Anggota DPR RI, Rektor IAKN Kupang Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi di NTT

Ia mengaku, dalam masyarakat adat, budaya, dialog, musyawarah, dan saling menghormati perbedaan adalah warisan leluhur yang harus terus dijaga. Jangan sampai ruang kebebasan berekspresi justru dibatasi dengan cara-cara yang tidak mencerminkan nilai kearifan lokal.

“Indonesia Timur memiliki tradisi yang kuat dalam menyelesaikan setiap perbedaan secara damai, bukan dengan pembungkaman. Karena itu, mari kita rawat harmoni sosial ini agar tetap menjadi kekuatan bersama di tengah keberagaman,” ungkapnya.

Film Pesta Babi sendiri merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).

Film dokumenter berdurasi 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.

Adapun judul “Pesta Babi” merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon. Tradisi itu bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.

Karena itu judul “Pesta Babi” dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement