NTTSatu.ID— Anggota Pengawas Kopdit Swasti Sari, Elias Koa, menegaskan pelantikan pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Elias menyusul polemik internal yang berkembang pasca Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari terkait penentuan struktur kepengurusan dan pelantikan pengurus-pengawas terpilih.
Menurut Elias, keputusan tertinggi organisasi sebenarnya telah ditetapkan dalam forum RAT melalui mekanisme yang sah dan dipimpin pimpinan sidang yang dipilih anggota.
Karena itu, kata dia, pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Linus Lusi hanya merupakan bagian seremonial dari keputusan yang sudah disahkan dalam forum anggota.
“Keputusan tertinggi sudah diketuk palu dalam forum RAT oleh pimpinan sidang yang sah dipilih anggota. Pelantikan hanya sifatnya seremonial,” kata Elias, Senin (11/05/2026).
Ia mengatakan, tertundanya pelantikan sebelumnya terjadi karena adanya dinamika internal organisasi. Namun, hal itu tidak mengubah keabsahan hasil keputusan RAT maupun legalitas pelantikan yang dilakukan pemerintah.
Menurut Elias, keterlibatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT dalam pelantikan tersebut telah diatur dalam AD/ART Kopdit Swasti Sari.
“Itu jelas dalam AD/ART, bukan hanya Puskopdit, tetapi juga pemerintah,” ujarnya.
Elias juga menyoroti adanya dugaan kepentingan tertentu di balik dinamika yang berkembang dalam RAT Kopdit Swasti Sari.
Ia menilai polemik yang muncul bukan semata-mata berkaitan dengan mekanisme organisasi, tetapi juga diduga terkait dorongan untuk memberhentikan unsur manajemen maupun sejumlah oknum karyawan tertentu.
“Ada niat dari pengurus untuk memberhentikan manajemen dan beberapa oknum karyawan yang tidak disukai. Itu yang anggota harus tahu,” katanya.
Menurut dia, seluruh anggota koperasi memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang besar kecilnya simpanan maupun saham yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa dalam AD/ART Kopdit Swasti Sari tidak terdapat aturan bahwa peraih suara terbanyak otomatis menjadi ketua pengurus ataupun ketua pengawas.
“Yang ada dalam AD/ART adalah panitia memfasilitasi pengurus-pengawas terpilih duduk bersama menentukan struktur kepengurusan,” ujarnya.
Elias berharap anggota tidak terpengaruh dengan dinamika internal yang terjadi saat ini karena tidak berdampak terhadap simpanan maupun pinjaman anggota.
Ia memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal di bawah kendali General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, bersama Wakil GM Kasmirus Kopong.
“Manajemen tetap memberikan layanan terbaik bagi anggota dan memastikan uang anggota aman,” tegas Elias. (*)


Komentar