GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Ahli Pidana: Perubahan Keterangan Korban Tak Gugurkan Perkara Piche Kota

Ahli Pidana: Perubahan Keterangan Korban Tak Gugurkan Perkara Piche Kota

Ahli hukum pidana Fransiskus Solanus Afeanpah, SH., MH (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID— Artis Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi bebas setelah berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Rachmat Hidayat, mengatakan Piche telah dilepaskan dari tahanan sejak Selasa (5/5/2026) karena masa penahanannya berakhir.

“Sudah selesai masa penahanannya. Piche Kota sudah kembali ke rumahnya,” ujar Rachmat, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan keterangan korban pada 26 Maret 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan hanya disetubuhi oleh dua tersangka lain, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.

Berdasarkan perkembangan itu, Kejaksaan Negeri Belu menilai Piche tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kejati Sumut Pasang Badan, Hakim Tipikor Kupang Tolak Bukti CD dari Kuasa Hukum Hironimus Sonbay

“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata Rachmat. Meski demikian, dua tersangka lain, Rifal Sila dan Roy Mali, tetap diproses hukum.

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Fransiskus Solanus Afeanpah, SH., MH menegaskan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam konstruksi perkara yang berubah di tengah jalan.

Padahal, pada tahap awal, seluruh pihak RS, RM, dan PK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang oleh penyidik sendiri dinilai cukup. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa sejak awal, penyidik memiliki keyakinan hukum terhadap keterlibatan semua pihak.

Ia menegaskan, perubahan keterangan korban memang merupakan bagian dari dinamika pembuktian, tetapi tidak serta-merta menghapus konstruksi awal perkara. Apalagi, jika sebelumnya telah terdapat alat bukti yang saling menguatkan, baik berupa keterangan saksi, kronologi kejadian, maupun indikasi keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa yang utuh.

Dalam perspektif hukum pidana, lanjutnya, perubahan substansial dalam BAP melalui pemeriksaan tambahan berpotensi menimbulkan cacat formil. Hal ini berkaitan langsung dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, ketegasan, dan konsistensi dalam penerapan hukum.

Dugaan Korupsi RPH Sumlili, Kejati NTT Telusuri Dana ke Rekening ANS

“Perubahan mendasar tanpa pengujian di pengadilan dapat mereduksi kualitas proses penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran materiil adalah persidangan, bukan pada tingkat penyidikan.

“Ketika suatu perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan hanya berdasarkan perubahan keterangan, maka ruang pembuktian menjadi tertutup dan berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia menilai, dalam kasus ini terdapat pergeseran signifikan terhadap nilai alat bukti langsung atau direct evidence. Padahal sebelumnya, baik direct evidence maupun circumstantial evidence telah mengarah pada keterlibatan seluruh tersangka, termasuk Piche Kota.

Ia menambahkan, bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral dalam penegakan hukum.

Kuasa Hukum Gusti Pisdon Sebut Tuduhan Suap dalam Pledoi Fransisco Bessi Tidak Terbukti

Ia menjelaskan, moral dalam konteks hukum adalah kesadaran kolektif untuk menjunjung nilai keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap norma yang telah disepakati bersama. Moral menjadi fondasi etik yang memberi legitimasi pada setiap proses hukum.

Sebaliknya, kondisi immoral terjadi ketika aparat penegak hukum memahami norma tersebut, tetapi secara sadar menyimpang dalam praktiknya. Dalam situasi ini, hukum tidak lagi dijalankan sebagai sistem nilai, melainkan sekadar prosedur yang dapat dinegosiasikan.

“Ketika norma dipahami tetapi dilanggar, maka itu adalah bentuk dekadensi moral dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi Karaoke yang berada di pusat Kota Atambua.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS berjalan bersama tersangka PK dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, tepatnya kamar 321 di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

“Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Mino keluar kamar dan kembali ke tempat karaoke. Di dalam kamar hanya tersisa korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS diduga melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban.”

Selanjutnya, kejadian kedua masih berlangsung di kamar yang sama pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.25 Wita, yang diduga dilakukan oleh tersangka PK terhadap korban.

Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar 321 Hotel Setia, lokasi yang sama dengan dua kejadian sebelumnya.

“Pada tanggal 13 Januari 2026, korban kaget karena beredar fotonya bersama tersangka RM di media sosial, lalu melapor ke polisi.” Dalam proses penyidikan, penyidik PPA Satreskrim Polres Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia dari 9-11 Januari 2026, serta satu flashdisk lainnya berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke tertanggal 10 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga menyita bukti pembayaran penyewaan kamar menggunakan kartu debit Mandiri, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara ini. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement