GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Bukan Fakta Sidang, Bildat Thonak Sebut Pledoi Fransisco Bessi Masuk Ranah Pidana

Bukan Fakta Sidang, Bildat Thonak Sebut Pledoi Fransisco Bessi Masuk Ranah Pidana

Bildat Thonak Sebut Pledoi Fransisco Bessi Masuk Ranah Pidana. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID— Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildat Torino Thonak, menilai pernyataan yang disampaikan Fransisco Bernando Bessi dalam pledoi terdakwa Hironimus Sonbay bukan sekadar bagian dari strategi pembelaan, tetapi telah mengarah pada dugaan perbuatan pidana.

Bildat menyebut, isi pembelaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, apabila tudingan yang disampaikan itu benar, maka seharusnya telah diuji dalam persidangan melalui keterangan saksi, terdakwa, maupun ahli yang relevan.

“Faktanya, sejak awal proses hingga pembuktian di pengadilan, hal tersebut tidak pernah muncul. Namun tiba-tiba disampaikan dalam pledoi. Ini kami nilai sebagai pernyataan yang sangat subjektif,” ujar Bildat.

Ia menambahkan, hakim tidak pernah memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pembelaan tersebut karena memang tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan.

Anak Buah Kapolda NTT Diduga Culik Masyarakat

Atas dasar itu, Bildat yang mewakili Gusti Pisdon telah melaporkan Fransisco Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dugaan tindak pidana penghinaan.

“Pertanyaannya, kapan dan di mana terdakwa menyampaikan hal tersebut? Dalam seluruh proses hukum tidak pernah terungkap,” tegasnya.

“Kita akan uji diproses hukum berikutnya. Di situ akan dilihat apakah pernyataan tersebut bagian dari pembelaan yang sah atau sudah melampaui batas dan menjadi perbuatan pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, namun hak tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Menurut Bildat, setiap pembelaan hukum harus tetap berlandaskan pada surat kuasa dan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak boleh melampaui ruang lingkup perkara yang sedang diperiksa.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

“Memang benar ada hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi. Tetapi imunitas itu melekat sepanjang dilakukan dalam koridor hukum, berdasarkan kuasa, dan tidak menyimpang dari fakta persidangan,” tegas Bildat.

Ia menilai, pernyataan yang disampaikan Fransisco Bernando Bessi dalam pledoi terdakwa Hironimus Sonbay telah melampaui batas kewenangan pembelaan karena memuat tuduhan yang tidak pernah muncul dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun pembuktian di pengadilan.

Senada dengan itu, pengacara lainnya, Nikolas Ke Lomi, juga membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana dari terdakwa Hironimus Sonbay.

Bantahan tersebut merespons isi pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Selasa (28/4/2026).

“Tidak benar bahwa klien kami menerima uang dari Hironimus Sonbay,” kata Nikolas.

Bertemu Anggota DPR RI, Rektor IAKN Kupang Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi di NTT

Ia menjelaskan, berdasarkan konfirmasi langsung kepada kliennya, tidak pernah ada penerimaan uang yang kemudian disalurkan kepada pihak lain, termasuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

“Menurut klien kami, itu adalah kebohongan,” ujarnya.Nikolas menilai, setiap pernyataan dalam persidangan seharusnya didasarkan pada bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak pernah terungkap adanya aliran dana sebagaimana disebutkan dalam pledoi tersebut.

“Kalau itu disebut fakta persidangan, fakta yang mana? Dalam keterangan saksi maupun terdakwa tidak pernah ada pembahasan soal aliran uang tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Fransisco Bernando Bessi ke kepolisian dengan dugaan penghinaan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda NTT dengan nomor STTLP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT.

Nikolas menekankan, sebagai profesi yang menjunjung tinggi integritas, advokat wajib menyampaikan pernyataan yang berbasis pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tim kuasa hukum Gusti Pisdon sendiri dipimpin oleh Bildat Torino Thonak, dengan anggota Niko Ke Lomi, Yefta O. Djahasana, SH, dan Leo Lata Open, SH. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement