GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik, Tiga Terlapor Pengeroyokan di Oekopa Resmi Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik, Tiga Terlapor Pengeroyokan di Oekopa Resmi Jadi Tersangka

Pengacara yang dijuluki ‘Naga Merah’ Mario Kebo, SH. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pengeroyokan di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Biboki Selatan yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka masing-masing berinisial Walvi Amuna, Olivia Abuk, dan Benyamin Asten ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2026 oleh penyidik Polsek Biboki Selatan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BIBOKI SELATAN yang dilaporkan pada 16 Agustus 2025 oleh korban Yosefina Sako.

Laporan itu berawal dari peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 2025 di rumah korban di Desa Oekopa.Dalam laporannya, korban menyebut para terlapor datang bersama-sama dan diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik.

Tindakan yang dilaporkan meliputi cekikan, bantingan, makian, serta ancaman menggunakan parang.

Anak Buah Kapolda NTT Diduga Culik Masyarakat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian leher dan tulang belakang serta trauma psikologis.

Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi laporan telah diterima dan diproses.

Kuasa hukum pelapor, Mario Kebo, SH, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Biboki Selatan atas kerja cepat dan profesional hingga penetapan tersangka.

Ia menilai langkah kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat TTU secara baik.

Pengacara yang dijuluki ‘Naga Merah’ itu juga menegaskan bahwa salah satu pihak yang disebut dalam kasus ini, yakni MEA yang merupakan bendahara desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Karena itu, ia menilai sudah seharusnya yang bersangkutan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara desa.

Menurutnya, penonaktifan penting dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya potensi gangguan dalam tugas pemerintahan desa.

Kuasa hukum juga meminta Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU agar menonaktifkan sementara bendahara desa tersebut untuk kepentingan proses hukum.

“Kita minta PLT Kadis PMD untuk segera menonaktifkan bendahara desa. Ini penting agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polsek Biboki Selatan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bertemu Anggota DPR RI, Rektor IAKN Kupang Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi di NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement