NTTSatu.ID- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui penyidik pembantu melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kabel penangkal petir di Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS, Selasa 21 April 2026.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial BT yang diduga melakukan pencurian kabel penangkal petir pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah setempat.
Dalam aksinya, tersangka diduga memotong kabel menggunakan gergaji besi pada instalasi yang terpasang di lima tiang listrik.
Setelah itu, pelaku memanjat tiang untuk melepaskan mur pengikat dan menarik kabel dari dalam pipa hingga terlepas.
Kabel hasil curian kemudian dibuang ke tanah, dikumpulkan, digulung, dan dimasukkan ke dalam karung. Dari lima tiang yang menjadi sasaran, pelaku berhasil mengambil kabel dari empat tiang listrik.
Aksi pelaku terhenti setelah dipergoki saksi Eduard Bako saat berada di atas tiang listrik.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melompat dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun pada Sabtu 21 Februari 2026, pelaku mendatangi rumah saksi dan mengakui seluruh perbuatannya. Setelah itu, pelaku diamankan bersama barang bukti oleh aparat kepolisian Polsek Kolbano.
Polres TTS kemudian melanjutkan proses penyidikan hingga tahap II dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Soe.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik pembantu AIPDA Abraham Beba sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Barang bukti dan tersangka selanjutnya diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe, Novi Sine, S.H., M.H. untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, perkara pencurian kabel penangkal petir tersebut resmi memasuki tahap persidangan di kejaksaan. (*)


Komentar