NTTSatu.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan lahan di kawasan Muara Nggoer.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Abdul Aji dan Hasan melalui kuasa hukum dari Kantor Konsultan Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H. dan Partners pada Februari 2026.
Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/03/II/2026/Subdit 1 Kamneg tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/118/II/2026/SPKT Polda NTT tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, yakni Halim (58) dan Abdul Manang (57).
Keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Sabtu (4/4/2026), mulai pukul 11.00 hingga 14.00 Wita.
Halim dan Abdul Manang didampingi kuasa hukum Hari Pandie, S.H., M.H., bersama Rydo Manafe, S.H., M.H., saat memenuhi panggilan penyidik.
Usai pemeriksaan, Hari Pandie menyebut kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik Polda NTT terkait persoalan di Desa Golo Mori, khususnya wilayah Muara Nggoer,” ujar Hari.
Hari menyebut dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar sekitar 18 pertanyaan yang berfokus pada dugaan kepemilikan lahan seluas 6,2 hektare di kawasan pantai Muara Nggoer.
Meski demikian, Hari Pandie menyebut kliennya tidak pernah memiliki lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang ditunjukkan penyidik.
Ia menyebut nama Halim dan Abdul Manang justru diduga dicatut dalam dokumen kepemilikan tanpa sepengetahuan mereka.
“Penyidik menunjukkan dokumen yang menyebut klien kami memiliki lahan di situ. Faktanya tidak benar dan itu kami bantah. Klien kami hanya korban dari mafia tanah,” katanya.
Hari menyebut pencatutan nama tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan kliennya secara hukum maupun sosial.
Ia menyebut kliennya bahkan diduga dimasukkan ke dalam daftar 18 orang yang diklaim sebagai ahli waris atas lahan di Muara Nggoer.
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penyusunan dokumen kepemilikan lahan.
Hari menyebut perkara ini juga berkaitan dengan kasus sebelumnya yang telah menjerat dua orang berinisial S (50) dan H (41).
H diketahui merupakan oknum anggota DPRD Manggarai Barat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama S.
“Objek tanahnya sama dan perkara ini masih berkaitan dengan kasus yang sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa kasus Muara Nggoer telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan, dua orang berinisial H dan S telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, perkara ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga mengirimkan surat keberatan kepada notaris dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Surat tersebut menyebut luas lahan hanya 4 hektare dan diklaim sebagai milik 18 warga.Namun, hasil penyelidikan menunjukkan luas lahan sebenarnya mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat resmi yang sah.
“Pernyataan dalam surat tersebut tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah sesuai sertifikat yang sah,” kata AKP Lufthi.
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa para tersangka telah mengetahui status lahan tersebut sejak awal, termasuk keterlibatan dalam proses pengukuran sebelumnya.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya disebut dalam klaim kepemilikan lahan.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat, kuitansi pembayaran, serta satu unit laptop.
Di sisi lain, Halim mengungkapkan bahwa sebelum dirinya dipanggil penyidik, ia sempat didatangi oleh salah satu tersangka berinisial S.
Ia mengaku diajak berkumpul di rumah seorang kerabat yang disebut sebagai kakak kandung dari tersangka H.
Dalam pertemuan tersebut, Halim menyebut ada arahan untuk menyamakan keterangan apabila diperiksa oleh penyidik.
“H mengarahkan agar semua memberikan jawaban yang sama saat diperiksa, yakni menyatakan bahwa tanah Muara Nggoer adalah milik 18 orang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hari Pandie menyebut informasi tersebut perlu didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Ia menegaskan kliennya berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan akibat pencatutan identitas.
Hari berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan hukum bagi warga yang namanya dicatut dalam perkara tersebut. (*)


Komentar