NTTSatu.ID- Fenomena konflik sosial yang terus berulang di Kabupaten Timor Tengah Utara mendorong DPRD mengambil langkah konkret dengan memperkuat dasar hukum melalui inisiatif pembentukan peraturan daerah.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik sosial yang bersumber dari persoalan agraria dan pengakuan identitas kultural terus berulang, tanpa penyelesaian yang tuntas.
Masyarakat TTU pernah berkata, tanah bukan sekadar ruang produksi, melainkan bagian dari identitas hidup. Meski begitu, dalam praktik sehari-hari, batas antara lahan pertanian dan peternakan kerap kabur. Ternak yang dilepas bebas seringkali memasuki kebun warga, merusak tanaman, dan memicu konflik horizontal yang berlarut-larut.
Situasi ini menggambarkan adanya kekosongan norma yang mengatur relasi antara petani dan peternak. Dalam konteks budaya lokal TTU, relasi tersebut sejatinya dibangun atas asas saling menghormati. Namun ketika tidak ada aturan yang mengikat, harmoni itu perlahan terkikis oleh kepentingan ekonomi dan kelalaian kolektif.
Melihat kondisi tersebut, DPRD TTU melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan dua RanPerda inisiatif dalam Propemperda Tahun 2026.
Salah satunya adalah RanPerda tentang pemisahan lahan pertanian dan peternakan, yang akan menjadi instrumen hukum untuk meredam konflik di akar rumput.
Ketua Bapemperda, Robertus Salu, SH., MH, menegaskan bahwa RanPerda ini lahir dari temuan langsung di lapangan saat DPRD menjalankan fungsi pengawasan beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan bahwa persoalan ternak yang merusak lahan pertanian hampir terjadi di seluruh wilayah TTU.
“Sehingga jika tidak ada payung hukum yang jelas, masyarakat akhirnya menyelesaikan persoalan dengan caranya masing-masing. Ini yang berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa keberadaan regulasi ini tidak hanya soal pembagian ruang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak hidup masyarakat, terutama petani kecil yang sangat bergantung pada hasil kebun mereka.
“Sisi lain, RanPerda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan legitimasi terhadap sistem nilai yang telah lama hidup di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam perspektif budaya, kata dia, masyarakat adat bukan sekadar entitas sosial, tetapi penjaga memori kolektif dan kearifan lokal. Di TTU hukum adat masih memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan sosial.
“Dari tata kelola tanah hingga penyelesaian sengketa, semua memiliki mekanisme tersendiri yang diwariskan lintas generasi. Tetapi jika tidak ada pengakuan formal, posisi hukum adat kerap terpinggirkan dan menimbulkan konflik,” jelas anggota DPR Perindo itu.
RanPerda ini, sebagaimana dijelaskan Robertus, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat.
Ketua Pemuda Perindo TTU itu menegaskan, bahwa hal Ini menjadi momentum penting untuk menjembatani hukum negara dan hukum adat. Pengakuan ini, lanjutnya, memiliki implikasi konkret terhadap perlindungan wilayah adat dan hak kelola sumber daya alam.
“Dalam banyak kasus di TTU, konflik tenurial terjadi karena tidak adanya pengakuan yang jelas terhadap batas dan hak masyarakat adat,” tandasnya.
Dia mengaku, langkah ini juga sebagai upaya memulihkan keseimbangan antara modernitas hukum dan tradisi lokal. Negara tidak boleh hadir untuk menggantikan adat, tetapi harus menguatkannya dalam kerangka hukum yang lebih luas.
Robertus menegaskan bahwa kedua RanPerda ini akan segera dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap proses ini berjalan cepat namun tetap partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama.
“Kita berharap melalui pembahasan yang komprehensif ini, kedua RanPerda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Situasi seperti saat ini, regulasi yang berpihak pada masyarakat menjadi sangat penting agar perubahan tidak mengorbankan nilai-nilai lokal,” tutupnya. (*)



Komentar