NTTSatu.ID– Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana yang ia sebut sebagai “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami secara lebih mudah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pendekatan ini diperkenalkan sebagai cara sederhana menjelaskan konsep ilmiah mengenai sistem aliran air di suatu wilayah, yang selama ini dinilai masih sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
Dalam wawancara di ruang kerjanya di Kupang, Dolfus menjelaskan bahwa DAS merupakan suatu wilayah yang secara alami dibatasi oleh punggung bukit atau punggung gunung.
Wilayah tersebut berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga keluar melalui satu titik yang disebut sebagai outlet.
Menurut Dolfus, konsep teknis mengenai DAS sering kali terasa abstrak bagi masyarakat awam, sehingga dibutuhkan pendekatan visual yang lebih mudah dipahami.
Karena itu ia menggunakan bentuk daun sebagai analogi sederhana untuk menjelaskan bagaimana sistem DAS bekerja.
Dalam analogi tersebut, pinggiran daun diibaratkan sebagai batas wilayah DAS yang memisahkan satu sistem aliran air dengan wilayah lainnya.
Sementara cabang-cabang tulang daun menggambarkan sungai-sungai kecil yang mengalir dari berbagai arah menuju satu aliran utama.
Adapun tulang daun utama dianalogikan sebagai sungai besar yang menjadi jalur utama aliran air sebelum bermuara.
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” kata Dolfus.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem DAS terdapat dua jenis outlet, yakni aliran air yang bermuara ke laut dan aliran air yang berakhir di danau.
Dalam analogi daun, bentuk tersebut digambarkan melalui posisi tangkai daun.Daun yang memiliki tangkai di bagian tengah menggambarkan DAS yang aliran airnya bermuara ke danau.
Sedangkan daun yang tangkainya berada di ujung menggambarkan DAS yang aliran airnya bermuara langsung ke laut.
Menurut Dolfus, pemahaman masyarakat terhadap konsep DAS sangat penting karena seluruh aktivitas manusia berlangsung di dalam sistem tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa wilayah Nusa Tenggara Timur memiliki sekitar 3.991 DAS yang membagi seluruh daratan provinsi tersebut.
Artinya, setiap aktivitas manusia-baik pertanian, permukiman, maupun pembangunan-secara langsung berada dalam sistem DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dolfus menambahkan bahwa sebagian besar DAS di NTT berukuran kecil hingga sangat kecil, dengan jumlah mencapai sekitar 98 persen dari total DAS yang ada.
Meski demikian, DAS berukuran kecil tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.
Ia juga menyebutkan sejumlah DAS besar di NTT yang memiliki pengaruh penting terhadap sistem hidrologi wilayah.
Di antaranya adalah DAS Benain yang melintasi wilayah TTU, TTS, Malaka, dan Belu serta DAS Noelmina yang melintasi Kabupaten TTS dan Kupang.
Selain itu terdapat DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur, DAS Aesesa di Kabupaten Ngada, serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan DAS di wilayah tersebut.
Menurut Dolfus, regulasi ini diperlukan untuk memperkuat integrasi pengelolaan DAS sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi geografis NTT.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan DAS berada di tingkat provinsi.
Namun wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan DAS berada di tingkat kabupaten.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesenjangan kewenangan dalam praktik pengelolaan wilayah.
Karena itu pemerintah provinsi berupaya menjembataninya melalui mekanisme kerja sama daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten diharapkan tetap dapat berperan aktif dalam pengelolaan DAS secara terpadu bersama pemerintah provinsi.
Dolfus mengatakan bahwa proses penyusunan naskah akademik Ranperda pengelolaan DAS telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Sesuai jadwal, pada Agustus 2026 Ranperda ini ditargetkan sudah ditetapkan menjadi Perda,” kata Dolfus. (*)


Komentar