NTTSatu.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status akademik mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) atas nama Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023).
Penjelasan tersebut disampaikan melalui siaran pers sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses penyelesaian status akademik yang bersangkutan.
Dalam siaran pers tersebut, Undana menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza tercatat berstatus nonaktif selama lima semester, yakni Semester Ganjil 2022 (Semester VII), Semester Ganjil 2023 (Semester IX), Semester Genap 2023 (Semester X), Semester Ganjil 2024 (Semester XI), dan Semester Genap 2024 (Semester XII).
Selain itu, universitas menegaskan bahwa sesuai Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa yang akan menempuh tugas akhir diwajibkan telah menyelesaikan sedikitnya 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan.
Namun, berdasarkan catatan akademik, Sri Sulastri Hamza baru memprogramkan 128 SKS, dengan 122 SKS dinyatakan lulus, sehingga masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk beberapa mata kuliah wajib.
Undana juga menjelaskan bahwa Program Studi Sarjana pada dasarnya dirancang untuk diselesaikan dalam delapan semester, dengan batas maksimum masa studi selama 14 semester atau tujuh tahun. Pada saat dilakukan evaluasi, mahasiswa yang bersangkutan telah berada pada Semester XII dan mendekati batas akhir masa studi.
Berdasarkan hasil kajian akademik secara menyeluruh yang dilakukan Program Studi Akuntansi bersama pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, diputuskan bahwa status akademik Sri Sulastri Hamza ditetapkan sebagai Mutasi/Pindah.
Menurut Undana, keputusan tersebut merupakan bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa agar seluruh mata kuliah dan capaian pembelajaran yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit akademik apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Universitas juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sejalan dengan komitmen Undana dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global, dengan tetap berpedoman pada seluruh regulasi akademik yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh hak akademik mahasiswa telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan pada 13 Mei 2026, berupa Transkrip Nilai Akademik sebanyak 122 SKS dan Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, Universitas menyatakan proses penyelesaian status akademik Sri Sulastri Hamza telah selesai secara administratif maupun akademik.
Undana menambahkan bahwa proses penyelesaian tersebut telah melalui serangkaian koordinasi dan pembahasan antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana, serta mahasiswa yang bersangkutan. Seluruh proses tersebut menghasilkan kesepakatan final yang diterima oleh semua pihak.
Melalui siaran pers ini, Universitas Nusa Cendana kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan ketentuan akademik yang berlaku.
Setiap keputusan yang diambil, menurut Undana, didasarkan pada pertimbangan akademik yang objektif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa.
Undana berharap penjelasan resmi ini dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai penyelesaian status akademik Sri Sulastri Hamza, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan akademik yang berlaku.(*)



Komentar