NTTSatu.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Rote Ndao kepada terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi pengajuan kasasi tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, dengan waktu permohonan dan pernyataan kasasi diajukan pada Kamis, 23 April 2026, dan kemudian diproses pada Jumat, 24 April 2026.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada 21 April 2026.
Putusan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Meski demikian, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, terutama jika dikaitkan dengan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.
Kuasa hukum terdakwa, Harri Pandie, menilai langkah JPU tersebut perlu diuji secara ketat dalam perspektif hukum acara pidana yang baru, terutama terkait pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Menurutnya, Pasal 299 KUHAP baru secara eksplisit mengatur bahwa terhadap putusan bebas di tingkat pengadilan negeri, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan kasasi, sehingga ruang hukum untuk upaya tersebut dinilai telah ditutup oleh pembentuk undang-undang.
“KUHAP baru pada pasal 299 sudah secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap Putusan bebas pada tingkat pengadilan negeri Jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” sebutnya.
Harri menjelaskan, dalam hukum pidana, ketentuan tersebut dipahami sebagai bentuk penguatan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Harri menilai, apabila Jaksa masih mengupayakan untuk kasasi terhadap putusan yang telah dinyatakan bebas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan prinsip finalitas putusan bebas.
“Apabila secara norma hukum sudah melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, namun tetap dipaksakan, maka kami menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Harri.
Ia juga menegaskan bahwa dalam ketentuan peralihan KUHAP baru, hakim dan aparat penegak hukum diwajibkan menerapkan norma yang paling menguntungkan bagi terdakwa (principle of favor rei), terutama dalam perkara yang telah dinyatakan tidak terbukti.
Dalam konteks tersebut, menurutnya, pengajuan kasasi yang tetap dilakukan JPU perlu diuji apakah telah sesuai dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, serta asas perlindungan hak asasi terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Lebih lanjut, ia meminta Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk melakukan penilaian hukum secara cermat terhadap permohonan kasasi tersebut, agar tidak menimbulkan preseden buruk yang bertentangan dengan KUHAP baru.
Harri juga mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum dalam sistem peradilan pidana harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penuntutan dan perlindungan hak terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian dalam menerima atau menindaklanjuti upaya hukum menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya penyimpangan dalam penerapan hukum acara pidana.
Lebih lanjut, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Rote Ndao agar dapat mengevaluasi dan menelaah secara cermat upaya hukum kasasi yang diajukan JPU, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harri juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan. Ia mengutip pepatah, “jangan sampai karena nila setitik merusak susu sebelanga,”
Pepatah tersebut, menurutnya, relevan untuk menegaskan bahwa satu tindakan hukum yang keliru dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan. (*)


Komentar