GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Sidang Pledoi; Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato Nilai Tuntutan JPU Keliru dan Ada Upaya Mengaburkan Fakta

Sidang Pledoi; Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato Nilai Tuntutan JPU Keliru dan Ada Upaya Mengaburkan Fakta

Harri Pandie mewakili tim penasehat hukum menyampaikan sejumlah poin penting kepada awak media. (Ist)

NTTSatu.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis 9 april 2026.

Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasehat hukum terdakwa.

Sidang berlangsung terbuka di ruang sidang utama dan dihadiri langsung oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya. Mereka terdiri dari Harri Pandie, Johanis Rini, Rydo Manafe, dan Dance Sinlaeloe.

Usai pembacaan pledoi, Harri Pandie mewakili tim penasehat hukum menyampaikan sejumlah poin penting kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mbah Dragon Latih Public Speaking Kreatif di IAKN Kupang

Menurut Harri, pasal yang digunakan dalam perkara ini, yakni Pasal 28 ayat (3) UU ITE, merupakan delik materil. Artinya, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya akibat nyata berupa kerusuhan yang timbul akibat perbuatan terdakwa.

Ia menekankan bahwa tanpa adanya kerusuhan sebagai dampak langsung dari unggahan terdakwa pada 24 Januari 2025, maka unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa seharusnya dibebaskan.

Dalam persidangan, lanjut dia, tidak ditemukan satupun bukti yang menunjukkan adanya kerusuhan setelah unggahan tersebut. Baik keterangan saksi maupun bukti surat tidak menguatkan dalil adanya dampak kerusuhan.

Namun, JPU dalam persidangan justru menghadirkan bukti berupa aksi demonstrasi yang terjadi pada 10 Oktober 2025. Demonstrasi tersebut diklaim sebagai bentuk kerusuhan yang dimaksud dalam dakwaan.

Harri menyampaikan keberatan terhadap cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun pembuktian dalam persidangan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi dakwaan dengan alat bukti yang kemudian diajukan di persidangan.

Museum Jadi Ruang Belajar, Mahasiswa PPKn Undana Telusuri Warisan Budaya NTT

Menurut Harri, dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian yang menyebut bahwa aksi demonstrasi dikategorikan sebagai kerusuhan. Namun dalam tahap pembuktian, JPU justru menampilkan sejumlah video dan foto kegiatan unjuk rasa untuk mendukung argumentasi dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan bukti tersebut tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan yang sejak awal dibacakan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan pergeseran fokus pembuktian di luar apa yang sebenarnya didakwakan kepada terdakwa.

Karena itu, Harri menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim, agar proses pembuktian tetap berada dalam koridor dakwaan yang sah dan tidak menimbulkan tafsir yang dapat merugikan hak-hak hukum terdakwa.

“Kami menilai narasi JPU dalam surat tuntutan yang menilai bahwa demonstrasi merupakan kerusuhan adalah hal yang sangat keliru,” tandasnya.

Harri menyebut demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerusuhan.

Oknum Provos Polres Manggarai Timur Diduga Timbun 3 Ton BBM Ilegal

Ia menambahkan, demonstrasi memang berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi negara tetap wajib menjamin pelaksanaannya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Selain itu, ia juga mempertanyakan hubungan kausal antara unggahan terdakwa dengan demonstrasi yang terjadi berbulan-bulan setelahnya. Menurut dia, tidak ada hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan secara hukum.

Terkait tuduhan penyebaran berita bohong, penasehat hukum menyatakan bahwa seluruh isi unggahan terdakwa adalah fakta. Mereka mengklaim telah membuktikan kebenaran narasi tersebut dalam persidangan.

Salah satu poin yang disoroti adalah pernyataan terdakwa mengenai penutupan akses jalan menuju Pantai Boa oleh PT Boa Development. Menurut mereka, fakta tersebut tidak terbantahkan dalam persidangan.

Hal itu bahkan diperkuat dengan pernyataan Bupati Rote Ndao yang menyebut bahwa pemerintah, aparat kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait mengetahui adanya penutupan akses jalan tersebut.

Penutupan akses jalan itu, kata Harri, berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat. Nelayan, petani rumput laut, peselancar, hingga pengrajin tenun ikat kehilangan akses ke pantai yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk hilangnya kearifan lokal yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat.

Tim penasehat hukum juga menyinggung penggunaan istilah “operasi senyap” dalam unggahan terdakwa. Mereka menilai istilah tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, karena penutupan jalan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat.

Menurut mereka, jalan yang ditutup merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara. Karena itu, penutupan sepihak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam pembuktian di persidangan, penasehat hukum juga menghadirkan dokumen dan saksi yang menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan desa. Bukti tersebut antara lain berasal dari program PNPM Mandiri tahun 2013.

Mereka menilai tuduhan JPU yang menyebut jalan tersebut sebagai jalan kontrak justru bertentangan dengan fakta persidangan. Bahkan, hal itu dinilai berpotensi mengaburkan status aset negara.

Mereka juga menilai konstruksi perkara sejak tahap penyidikan oleh penyidik Polres Rote Ndao telah terjadi perbedaan penafsiran terhadap objek perkara.

Menurut penasehat hukum, sejumlah fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi perkara sejak proses penyidikan di Polres Rote Ndao.

Tim penasehat hukum menilai unggahan terdakwa seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim penasehat hukum menegaskan bahwa unggahan terdakwa di media sosial merupakan bentuk perjuangan atas hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Mereka menilai tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sehingga, menurut penasehat hukum, apa yang disampaikan terdakwa melalui media sosial merupakan bentuk kritik dan penyampaian pendapat demi memperjuangkan akses masyarakat terhadap lingkungan, khususnya akses jalan menuju Pantai Boa.

Mereka menilai perjuangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak publik.

Dengan demikian, tim penasehat hukum berpendapat bahwa upaya yang dilakukan terdakwa tidak dapat dikriminalisasi. Mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan aspek perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan dalam memutus perkara itu.

Sebelumnya, Aktivis lingkungan Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato itu dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Rote Ndao, NTT, akhir Maret 2026 lalu. Ia didakwa melanggar UU ITE terkait unggahan Facebook yang mengkritik privatisasi dan penutupan akses jalan ke Pantai Bo’a oleh pihak pengembang pariwisata. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement