GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Abaikan Dua Kali Panggilan dalam Kasus Lahan Oeltua, Zakarias Mboik Melawan Polda NTT

Abaikan Dua Kali Panggilan dalam Kasus Lahan Oeltua, Zakarias Mboik Melawan Polda NTT

Zakarias Mboik saat menerima surat dari Polda NTT

NTTSatu.ID- Zakarias Mboik di panggil Polda NTT dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Manu–Bahas di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Meski demikian, Zakarias yang merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Kupang itu menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, beredar keterangan bahwa surat panggilan dari kepolisian polda NTT dibuang, sehingga terkesan bahwa yang bersangkutan tidak menghormati proses hukum.

“Sikap Zakarias seolah-olah tidak takut terhadap Polda NTT. Sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Zakarias buang surat panggilan dari Polda NTT.”

Mbah Dragon Latih Public Speaking Kreatif di IAKN Kupang

Bahkan ia sendiri mengaku tidak takut dengan penyidik Polda NTT. Dia mengaku polisi di NTT ia bisa stel.

Kasus ini bermula saat keluarga Manu–Bahas mendatangi langsung lahan milik mereka di Desa Oeltua.

Mereka menemukan puluhan orang telah beraktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarga dan telah memiliki sertifikat hak milik.

Di lokasi, terlihat berbagai aktivitas seperti pembersihan lahan, pengukuran, hingga kegiatan lain yang dinilai mengarah pada upaya penguasaan lahan secara sepihak.

Saat berada di lokasi, keluarga juga berhadapan dengan sejumlah orang yang mengaku memiliki dasar penguasaan atas tanah tersebut, termasuk Zakarias Mboik dan seorang perempuan bernama Maria Fatima.

Museum Jadi Ruang Belajar, Mahasiswa PPKn Undana Telusuri Warisan Budaya NTT

Perempuan tersebut sempat menjadi perhatian karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Saat dimintai identitas oleh awak media, ia bahkan mengaku lupa nama lengkapnya sendiri.

“Ijin ibu, nama lengkapnya siapa?” tanya wartawan.“Tunggu kaka, saya lupa nama,” jawabnya sambil melihat telepon genggam.

Selain itu, Maria Fatima juga menyampaikan sejumlah klaim yang berubah-ubah, mulai dari mengaku berasal dari Jakarta, menyebut suaminya bekerja di Komisi Yudisial, hingga mengaku sebagai pengacara.

Namun, seluruh pernyataan tersebut tidak disertai bukti identitas maupun dokumen hukum yang dapat diverifikasi.

Keluarga Manu–Bahas menilai situasi tersebut sangat janggal dan mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.

Oknum Provos Polres Manggarai Timur Diduga Timbun 3 Ton BBM Ilegal

“Kami menduga ada pola. Lahan diduduki terlebih dahulu, lalu dijual ke pihak lain. Nanti pembeli yang berhadapan dengan pemilik sah, sementara mereka lepas tangan,” ujar Daud Manu.

Keluarga juga mengaku mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga hendak dipasarkan kepada pihak lain, sehingga memperkuat dugaan adanya motif ekonomi di balik penguasaan lahan.

Karena situasi di lokasi berpotensi memicu konflik, keluarga memilih tidak memperpanjang perdebatan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, keluarga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Daud Manu, Yulius Bahas, dan Welmince Bahas Bonat.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan, serta mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang mereka nilai mulai terjadi secara terang-terangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement