NTTSatu.ID– Dua tersangka kasus sengketa tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda NTT.
Dumas tersebut terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen yang menjerat keduanya.
Kedua tersangka adalah S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Mesah, mengatakan pihaknya hadir dalam gelar perkara di Polda NTT atas undangan Wasidik terkait Dumas yang diajukan tersangka.
“Laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pelapornya adalah Suhardi. Dari laporan tersebut ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni S dan H yang adalah Anggota DPRD Manggarai Barat. Dan penetapan teraangka oleh Penyidik sah secara hukum,” ujar Yance di Kupang, Senin (6/4/2026).
Yance menambahkan, Dumas yang diajukan para tersangka menuding adanya kriminalisasi dalam penetapan status hukum mereka. Namun, ia menilai langkah itu sebagai upaya mengaburkan perkara.
“Kedua tersangka diduga menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan klien kami,” katanya.
Menurut Yance, H berperan dominan dalam kasus tersebut. “Awalnya dia memeras klien saya pada tahun 2023 senilai Rp1 miliar. Dalam kasus ini dia juga berupaya memeras klien saya saat proses jual beli tanah,” tambahnya.
Kuasa hukum menilai pola yang dilakukan tersangka sama, yakni menghadiri proses jual beli tanah untuk menggagalkan transaksi, lalu mengajukan Dumas seolah-olah mereka dikriminalisasi.
Yance berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. “Kami berharap Polres Manggarai Barat, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam laporan telah terpenuhi, sehingga berkas perkara diharapkan segera diserahkan agar dapat masuk tahap persidangan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi H di Komplek Rade Sahe–Wae Mata, Desa Gorontalo, pada 2 April 2026.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita satu unit laptop dan printer milik kantor Partai Perindo Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan di Pantai Nggoer. Dua kelompok mengklaim hak atas tanah dengan dasar dokumen berbeda.
Kelompok pertama mengacu surat adat tahun 2005, kelompok kedua memiliki surat penyerahan adat tahun 2015 yang digunakan untuk pengurusan sertifikat pada 2021.
Perselisihan yang awalnya bersifat perdata berkembang menjadi pidana setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen. Laporan diajukan Haji Suhardi melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, termasuk Abdul Latif, kakak kandung tersangka H.
Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat sebelumnya menetapkan S dan H sebagai tersangka. Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyelidikan panjang dan bukti permulaan cukup.
“Kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026,” kata Lufthi, Sabtu (4/4/2026).
Konflik dipicu surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim tersangka kepada notaris Selvi Hartono. Surat itu diduga menghambat balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Suhardi dan Yacob.
Surat keberatan menyebut luas lahan hanya 4 hektare milik 18 warga berdasarkan kesepakatan 2020. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan luas lahan mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat sah.
“Pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta lapangan menunjukkan luas tanah 6,2 hektare sesuai sertifikat sah,” tegas Lufthi.
Polisi juga menyebut para tersangka telah mengetahui status lahan sejak awal, termasuk saat proses pengukuran.
“Tersangka ikut menandatangani daftar hadir saat pengukuran. Klaim mereka sekarang sangat kontradiktif,” tambahnya.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang disebut tersangka, serta menghadirkan ahli pidana untuk mengkaji dugaan pemalsuan dokumen.
Polisi turut menyita belasan kwitansi pembayaran, dokumen sertifikat, dan satu unit laptop.Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Golo Mori.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
“Jika unsur pidana terbukti di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan sanksi denda kategori VI mencapai Rp2 miliar,” ujar Lufthi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, profesional, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai,” pungkasnya.
Diketahui, oknum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat inisah H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada Kamis, 02 April 2026.
Selain H, Polres Manggarai Barat juga menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus yang sama.H dan S diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat mengenai masalah tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
H diduga berperan sebagai inisiator sekaligus konseptor dalam membuat surat pernyataan keberatan kepada salah satu notaris di Labuan Bajo atas transaksi jual beli tanah seluas 6,2 Ha di Golo Mori.
Surat ini seolah olah dibuat oleh S sebagai Tu,a Golo (fungsionaris ulayat setempat).Sementara S ini berperan sebagai Tu,a Golo yang menandatangani surat pernyataan keberatan kepada Notaris.
Informasi dari sejumlah sumber bahwa Tua Golo sesungguhnya tidak memahami isi dan tujuan surat tersebut karena tidak bisa membaca dan menulis. Dirinya hanya disuruh tanda tangan.
Sementara yang merumuskan surat itu dan mengetik surat tersebut adalah H. Surat tersebut diketik di Kantor Partai Politik dan menggunakan laptop dan printer milik H. Yang mana kedua barang tersebut telah disita oleh Polres Manggarai Barat. (*)


Komentar