NTTSatu.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Erasmus Frans digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari satu ketua dan dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 8 April 2026 untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Usai persidangan, Salah satu kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie, secara tegas menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa bersifat menyesatkan dan sarat tendensi kepentingan.
Menurutnya, narasi yang disusun dalam surat tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai jaksa tidak menguraikan fakta secara objektif dan justru membangun konstruksi yang mengarah pada kesimpulan bahwa terdakwa harus dinyatakan bersalah.
“Yang kami dengar tadi di persidangan adalah narasi penyesatan. Fakta persidangan tidak diuraikan sebagaimana mestinya, melainkan disusun dengan kepentingan tertentu,” ujar Harry.
Ia menegaskan, bahwa jaksa menyusun tuntutan secara tidak cermat dan penuh kepentingan, dengan tujuan utama menjerat terdakwa.
“Kami melihat JPU asal menyusun tuntutan dan menguraikan fakta persidangan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya
Harry mengaku, memiliki rekaman lengkap selama persidangan, termasuk seluruh proses pembuktian, yang akan diajukan dalam pledoi sebagai bantahan atas tuntutan JPU.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurutnya, penyampaian pendapat melalui media sosial tidak dapat serta-merta dikriminalisasi.
Apalagi jika substansi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan publik, seperti lingkungan hidup dan dugaan penyimpangan kebijakan.
Dalam konteks tersebut, ia menilai tindakan terdakwa merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Peran tersebut, kata dia, justru dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan hati-hati dalam memutus perkara tersebut, mengingat kasus ini menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat.
“Perkara ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dikriminalisas,” jelasnya.
Erasmus Frans Mandato merupakan seorang aktivis sekaligus mantan anggota DPRD Rote Ndao yang terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan Erasmus di akun Facebook pribadinya yang mengkritik penutupan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Rote Barat.
Akses jalan tersebut disebut ditutup oleh pihak investor, yakni PT Bo’a Development, yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh perwakilan perusahaan kepada pihak kepolisian dengan dugaan penyebaran informasi bohong.
Polres Rote Ndao selanjutnya menetapkan Erasmus sebagai tersangka pada 1 September 2025. Tak lama setelah penetapan tersebut, Erasmus juga langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penanganan kasus ini memicu reaksi luas dari publik, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Sejumlah kalangan menilai langkah hukum terhadap Erasmus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Organisasi lingkungan WALHI NTT turut menyuarakan kritik atas penanganan kasus tersebut.
WALHI NTT menilai Erasmus seharusnya dilindungi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang menjamin perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Harimuddin, penasehat senior pada lembaga advokasi isu tata kelola kelautan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai kasus yang menimpa Erasmus “tidak hanya tidak proporsional, melainkan juga kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.
Ia menegaskan kriminalisasi tercakup dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan hukum untuk membungkam kritik publik.
Bentuk SLAPP lainnya adalah intimidasi, kekerasan fisik, pembakaran properti dan pembunuhan.Dari seluruh bentuk serangan, “kriminalisasi merupakan modus yang paling sering digunakan untuk menjerat pembela lingkungan hidup,” kata Harimuddin.
Karenina Lasrindy, Manajer Program Ekosistem Laut dan Pesisir IOJI menilai penggunaan jalur pidana, khususnya melalui UU ITE, terhadap Erasmus menunjukkan “pelemahan perjuangan pembelaan lingkungan.”
Selain itu, katanya, kasus ini menunjukkan bahwa “upaya membungkam partisipasi masyarakat terus terjadi di Indonesia.”
Karenina menilai tindakan Erasmus merupakan salah satu upaya membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam pedoman anti-SLAPP.
Upaya perlawanan terhadap tindakan Aparat Penegak Hukum ini juga muncul dalam beberapa kali aksi unjuk rasa di NTT oleh aliansi “Rakyat Menggugat” yang mendesak agar Erasmus dibebaskan tanpa syarat.
Rentetan aksi itu sebagian berlangsung di depan Polres Rote Ndao, sebagian lainnya digelar di Kupang, termasuk di Polda NTT. (*)


Komentar